INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/10/2021 22:31 WIB
  • Inilah Hasil dari Demokrasi Kriminal, Ada 22 Orang dari 34 Gubernur Terlibat Korupsi

  • Oleh :
    • very
Inilah Hasil dari Demokrasi Kriminal, Ada 22 Orang dari 34 Gubernur Terlibat Korupsi
Aktivis Pergerakan Rizal Ramli. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Aktivis Pergerakan Rizal Ramli tidak henti-hentinya menyerukan kepada pemerintah dan para anggota DPR RI agar menghapus ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) maupun ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Padahal, katanya, ambang batas tersebut hanya akan menghasilkan para kepala daerah yang korup. Pasalnya, para kepala daerah terpilih hanya akan mengembalikan dana yang telah dikeluarkannya bandar saat membayar perahu partai politik pada pencalonannya menjadi kepala daerah.

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

“IRONIS & MEMPRIHATINKAN, 22 Orang dari 34 Gubernur Seluruh Provinsi dan 122 Orang dari 542 Bupati atau Walikota Seluruh Pemerintahan Kota atau Kabupaten adalah Koruptor,” ujar mantan Menko Perekonomian itu melalui akun Twitternya di Jakarta, Kamis (28/18).

Rizal Ramli mengatakan, aturan ambang batas tersebut hanya menghasilkan demokrasi kriminal yang hanya memakan uang rakyat. Karena itu, mereka yang terpilih tidak akan mengusahakan kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

"Ini lho hasil dari sistem demokrasi kriminal yg berkembang krn adanya Threshold (pembatasan 20%) utk calon Bupati, Gubernur dan Presiden," ujar Bang RR – sapaan Rizal Ramli sambil menunjukkan data dan meme Ketua KPK Firli Bahuri. 

Pada meme tersebut Rizal Ramli menunjukkan banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi.  

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Mantan Menko Kemaritiman itu menyebut tingginya korupsi yang dilakukan para kepala daerah tersebut merupakan akibat dari pemberlakuan ambang batas parlemen yang mendorong politik berbiaya tinggi.

"Threshold itu bertentangan dgn UUD. Tapi sistim kriminal itu justru dikukuhkan oleh ‘Mahkamah Kekuasaan’, partai bisa disewa oleh Bandar!" ujar Rizal Ramli. 

Seperti diketahui, dalam pemilu 2019 lalu dikenakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Pemilu tersebut diikuti 16 parpol, dan hanya 9 partai yang lolos ke Senayan sementara 7 partai lainnya tidak lolos. Karena itu, suara partai tersebut terbuang begitu saja. ***

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas