INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/10/2021 17:06 WIB
  • Dukung Langkah Kapolri, GMKI : Tindak Tegas Siapapun Meresahkan Masyarakat

  • Oleh :
    • Mancik
Dukung Langkah Kapolri, GMKI : Tindak Tegas Siapapun Meresahkan Masyarakat
Ketua Umum PP GMKI Periode 2020-2022, Jefri Gultom.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan menindak tegas Kapolda, Kapolres, Kapolsek, serta jajaran pimpinan kepolisian yang tidak profesional dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya.

Pengurus Pusat GMKI (PP GMKI) menilai, pernyataan Kapolri merupakan respon atas berbagai peristiwa yang mencuat di media sosial mulai dari pelanggaran kode etik profesi dan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Baca juga : Hari Konsumen Nasional, Pakar Ilmu Konsumen IPB University Soroti Fenomena Pinjol dan Judi Online

"Saya mendukung tegas pernyataan Kapolri. Beliau serius menjadikan kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat sesuai dengan tagline Presisi" kata Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom kepada media ini, Jakarta, Sabtu,(30/10/2021)

Jefri menduga, mencuatnya kasus-kasus anggota kepolisian di media sosial berhubungan erat dengan arahan Kapolri untuk menindak tegas pinjaman online ilegal yang juga merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga : PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya!

GMKI mencatat ada sekitar 68 juta masyarakat melakukan transaksi pinjaman online dengan omzet bernilai 260 triliun omzet dan perputaran uang didalamnya.

Masyarakat menggunakan pinjol karena terdesak kebutuhan hidup. Akhirnya, masyarakat tergiur rayuan pinjol ilegal karena pencairan yang cepat.

Baca juga : LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi

Bunga yang tinggi membuat masyarakat semakin terjerat utang. Karena tidak mampu membayar, debt collector pinjol melakukan penagihan secara intimidatif dengan cara pencemaran nama baik melalui penyebaran data pribadi.

"Penagihan yang dilakukan secara intimidatif ini mengakibatkan keresahan dan ancaman bagi masyarakat" ujar Jefri Gultom

GMKI juga mendukung kepolisian menindak tegas siapapun pelaku usaha pinjaman online sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku serta oknum yang melindungi bisnis pinjaman online ilegal.

Oknum-oknum yang berkaitan dengan pinjol ilegal tersebut harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu, sehingga pinjol tidak bisa secara bebas beredar dan memberikan pinjaman dengan mudah yang membuat masyarakat tergiur rayuan dari pinjol ilegal.

Jefri Gultom mengapresiasi kinerja kepolisian yang responsif dalam melakukan investigasi serta terjun langsung menangkap debt collector dan pelaku usaha pinjol.

Respon tersebut membuktikan bahwa kepolisian masih bersama masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

GMKI mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol, jikapun dalam keadaan terdesak, menyarankan agar masyarakat menggunakan pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.

Dalam kalimat penutupnya, Jefri Gultom mengatakan mendukung penuh kinerja Polri dalam menegakkan hukum secara tegas kepada siapapun yang membuat keresahan masyarakat umum.*

Artikel Terkait
Hari Konsumen Nasional, Pakar Ilmu Konsumen IPB University Soroti Fenomena Pinjol dan Judi Online
PNM Ingatkan Pentingnya Verifikasi Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Caranya!
LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas