Bogor, INDONEWS.ID - Era digital membawa banyak sekali kemudahan bagi konsumen, termasuk kemudahan untuk mengakses pinjaman online (pinjol). Namun, seperti dua sisi mata uang, selain kemudahan yang disuguhkan, terdapat banyak sekali dampak negatif dari pinjol, yang tentu saja dapat merugikan dan membahayakan konsumen.
Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April, edukasi mengenai pinjol perlu diketahui masyarakat. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kebutuhan konsumen.
Dr. Megawati Simanjuntak, Pakar Ilmu Konsumen IPB University ikut menyoroti fenomena maraknya pinjol yang menjerat banyak masyarakat Indonesia saat ini.
“Pinjol ini menjadi hal yang candu dan sebagian besar kebutuhan uangnya bukan untuk hal yang produktif. Walaupun ada yang namanya peer to peer lending yang khusus memodali pelaku usaha, tetapi mostly pinjol ini dimanfaatkan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif,” terang Dr Mega seperti dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi IPB University di Jakarta.
Oleh karena itu, dosen IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen ini menegaskan bahwa masyarakat tidak tergiur dengan kemudahan pinjol, kecuali dapat pastikan hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar mendesak dan produktif, bukan konsumtif.
Apabila terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak, katanya, untuk melakukan pinjol maka harus dipastikan platform yang digunakan juga aman dan legal.
Mega memberikan beberapa tips untuk mengenali platform yang aman dan legal.
“Pertama, periksa apakah platform tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform yang legal ditandai dengan terdaftarnya platform tersebut di OJK dan memiliki izin dari lembaga tersebut,” jelasnya.
Kedua, kata Dr Mega, pastikan platform pinjol yang digunakan tidak mengakses data dan fitur dalam smartphone selain 3 fitur ini yang dikenal dengan Camilan (Camera, Mic, Location). Apabila platform pinjol meminta izin akses selain 3 hal itu, maka platform tersebut terindikasi ilegal.
Selain pinjol, judi online juga menjadi produk era digital yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, platform tersebut menawarkan keuntungan finansial instan yang menggiurkan konsumen. Walaupun begitu, secara tegas Dr Mega menyatakan tidak ada judi online yang aman dan legal.
“Pemerintah sudah memutus akses ke banyak sekali platform judi online yang ada. Namun, platform tersebut seringkali kembali hadir dengan nama yang berbeda,” ungkapnya.
Hal itu, sebut dia, menyebabkan platform judi online masih marak dan eksis hingga saat ini, sehingga dianggap menjadi hal yang lazim digunakan.
Selain menyebabkan kerugian finansial, dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB University ini menyebut, pinjol dan judi online juga mengancam kesehatan mental para penggunanya. Kebocoran data dan teror kerap kali berdatangan. Banyak konsumen yang tertekan secara mental karena adanya teror ini.
“Kegiatan teror oleh debt collector ini sebenarnya menjadi hal yang tidak diperbolehkan. Konsumen yang mengalami tindakan teror ini dapat melindungi dirinya dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti OJK, lembaga perlindungan konsumen, satuan waspada investasi dan kepolisian,” ucapnya.
Untuk itu, ia menekankan peran penting pemerintah untuk melindungi konsumen, baik secara regulasi maupun edukasi. “Jadi, memang langkah-langkah preventif, promotif dan kuratif harus dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah juga harus antisipatif akan produk-produk keuangan yang dapat muncul dan merugikan masyarakat di masa yang akan datang. “Masalah financial technology ini menurut saya akan berkembang lebih dahsyat lagi kedepannya. Akan banyak produk-produk baru yang bermunculan. Nah, ini pemerintah harus lebih antisipatif,” tambahnya.
Di samping itu, lanjut Dr Mega, kesadaran diri juga sangat penting untuk melindungi diri dari jeratan pinjol dan judi online. Literasi keuangan penting untuk dikuasai di era ini. Pengetahuan terkait perencanaan keuangan, produk-produk keuangan dan pengelolaan keuangan yang baik sangat diperlukan. Selain itu, di era digital ini, jangan mudah tergiur oleh iklan-iklan pinjol dan judi online yang bermunculan di media sosial.
“Jika tidak ada kebutuhan yang benar-benar mendesak, pinjol lebih baik jangan dilakukan dan jangan dijadikan pilihan. Marilah menjadi konsumen yang cerdas dan lebih baik dalam mengatur dan memanfaatkan semaksimal mungkin sumber finansial yang ada,” pungkasnya. ***