INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/11/2021 16:41 WIB
  • PB PMII Soroti Wacana Hukuman Mati Koruptor Kasus Asabri dan Jiwasraya

  • Oleh :
    • Mancik
PB PMII Soroti Wacana Hukuman Mati Koruptor Kasus Asabri dan Jiwasraya
Hasnu, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PB PMII Bidang POLHUKAM.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) menyoroti terkait wacana hukuman mati bagi koruptor pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. 

Menurut Hasnu, wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu perlu untuk dikaji lebih jauh sesuai hukum positif di Indonesia.

Baca juga : Di Bandung, Sejumlah Aktivis Mahasiswa, Akademisi dan Aktivis 98 Gelar Bedah Buku Hitam Prabowo

"Kejaksaan Agung seharusnya memperbaiki sistem penegakan hukum di Kejagung yang dinilai publik belum maksimal. Hal ini seperti pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik," kata Hasnu selaku Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Polhukam di Jakarta, Selasa (09/11/2021)

PB PMII menilai, jelas Hasnu, hukuman mati bukan pilihan yang tepat menuju Indonesia bersih. Karena di lain aspek, kata Hasnu, ada nilai-nilai hak asasi manusia seperti hak hidup yang harus dijamin oleh negara, bukan dengan menghukum mati para koruptor.

Baca juga : Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"

Kalau kita cermati secara baik, jelas Hasnu, wacana hukuman mati terhadap koruptor disampaikan oleh Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Konon, ujar Hasnu, wacana hukuman mati bagi koruptor ini sebagai langkah maju penegakan hukum di tubuh Kejagung.

Baca juga : PB PMII Gelar Youth Political View Bersama OKP Cipayung Nasional, Singgung Dugaan Korupsi Menteri Dito, Kepala Kejagung dan Dugaan Pemerasan Ketua KPK

Pintu masuknya melalui penerapan hukuman mati bagi koruptor pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun dan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Padahal, lanjut Hasnu, terkait hukuman mati dalam hukum positif kan sudah diatur. Secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dalam pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999, jelas Hasnu, mengamanatkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Lebih lanjut ia menerangkan, yang dimaksud keadaan tertentu sudah dijelaskan dalam UU No 31 Tahun 1999 dalam bagian penjelasan, yaitu tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan militer.

Berdasarkan amanat UU tersebut, maka sudah jelas bahwa wacana hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku koruptor di Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.

"Kalau misalkan penegak hukum mau serius, mestinya paling relevan jika wacana hukuman mati ini berlaku untuk kasus korupsi Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial," tegas Hasnu.

Memperhatikan amanat UU ini, kata Hasnu, PB PMII mendorong Kejagung agar mengkaji lagi secara baik terkait wacana hukuman mati bagi koruptor.

Menurutnya, hal ini jangan sampai upaya penegakan hukum ibarat gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Artinya, bukan menyelesaikan masalah malah Kejagung membuka masalah baru.

"Hukuman mati bagi koruptor bukan opsi yang paling tepat jika tanpa dibarengi dengan keadaan tertentu. Mencermati status kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri sebagai BUMN yang tersandung korupsi ini negara tidak dalam keadaan krisis ekonomi dan darurat militer, melainkan negara dalam keadaan stabil, maka logikan hukumnya kurang tepat," ujar Hasnu*

Artikel Terkait
Di Bandung, Sejumlah Aktivis Mahasiswa, Akademisi dan Aktivis 98 Gelar Bedah Buku Hitam Prabowo
Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"
PB PMII Gelar Youth Political View Bersama OKP Cipayung Nasional, Singgung Dugaan Korupsi Menteri Dito, Kepala Kejagung dan Dugaan Pemerasan Ketua KPK
Artikel Terkini
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas