INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/11/2021 20:04 WIB
  • Dirjen Bina Adwil Kemendagri Terima Penghargaan dari Kabareskrim Polri

  • Oleh :
    • Mancik
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Terima Penghargaan dari Kabareskrim Polri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, menerima penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, menerima penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Penghargaan ini diberikan atas peran aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil dalam upaya penegakan hukum, koordinasi, dan sinergisitas dengan penyidik Polri.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Kabareskrim Irjen Pol. Syahar Diantono dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/11/2021).

Acara ini mengambil tema , "Pemanfaatan Fungsi Korwasbin oleh Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas terhadap PPNS Kementerian/Lembaga guna mendukung Transformasi Penegakan Hukum dan Pengawasan yang Presisi".

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Dalam acara itu, hadir Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Bernhard E Rondonuwu, Kasubdit PPNS beserta jajarannya, sejumlah penyidik Polri, dan 42 perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Kabareskrim Polri dan Dirjen dari kementerian/lembaga lainnya. Komitmen ini berkaitan dengan koordinasi, pengawasan dan pembinaan PPNS. Dengan begitu, semua pihak yang terlibat dapat terus bersinergi dan saling mendukung.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

"Khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum serta penerapan disiplin protokol kesehatan,” demikian diungkapkan Safrizal melalui keterangan tertulisnya.

Dalam Rakor tersebut, mengemuka berbagai pendapat bahwa PPNS memiliki posisi strategis, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Selain berperan dalan penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan, PPNS juga sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Hal ini sebagaimana wewenang yang telah diatur oleh Undang-Undang, termasuk Peraturan Daerah.

Di lain sisi, kolaborasi antara PPNS dengan Penyidik Polri menjadi salah satu faktor keberhasilan penanganan pandemi selama ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penyuntikan vaksinasi merupakan ikhtiar bersama untuk lepas dari jerat pandemi Covid-19.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Engelbertus Turot: Pemda Maybrat Cari Solusi Atasi Semua Hak ASN
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas