INDONEWS.ID

  • Sabtu, 27/11/2021 06:58 WIB
  • Sebut UU Ciptaker Bermasalah Sejak Awal, Yusril: Ini Jelas Dapat Menimbulkan Kekacauan Hukum

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sebut UU Ciptaker Bermasalah Sejak Awal, Yusril: Ini Jelas Dapat Menimbulkan Kekacauan Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja sebenarnya sudah bermasalah sejak awal.

Pasalnya menurut Yusril, pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, pada UU Cipta Kerja ini pemerintah malah menggunakan Omnibus Law.

Baca juga : Bos PBB Nekat Batal Nyaleg Jika Dipinang Jadi Cawapres 2024

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril dikutip Kompas.com, Jumat (26/11/21).

Yusril pun mengaku tak heran dengan adanya putusan MK tersebut. Bahkan Yusril mengungkapkan, pemerintah masih beruntung karena MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

Baca juga : Ini Saran Yusril Ihza Mahendra Terkait KLB di Partai Demokrat

Sehingga, terang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, pemerintah bisa segera melakukan revisi pada UU tersebut. UU Cipta Kerja Harus Segera Diperbaiki dalam Jangka Waktu 2 Tahun

Yusril menuturkan, pemerintah harus bisa bekerja keras dalam merevisi UU Cipta Kerja ini. Pasalnya jika dalam jangka waktu dua tahun UU Cipta Kerja ini belum diperbaiki, maka semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke UU yang lama.

Baca juga : Sakit Hati Dibilang Murtad, Alasan Yusril Ihza Mahendra Tak Mau Bantu Pentolan 212

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan ini menegaskan UU Cipta Kerja ini bisa menimbulkan kekacauan hukum di kemudian hari. "Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Yusril menerangkan, putusan MK ini nantinya juga akan berdampak luas pada kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah, yang mayoritasnya diambil berdasarkan UU Cipta Kerja.

"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," pungkasnya.

Pertimbangan MK dalam Memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021)

Dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat lantaran cacat hukum formil dimana dalam proses pembentukannya tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan perubahan (revisi).

Tak hanya itu, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak memegang asas keterbukaan meskipun sudah dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.

Ditambah, naskah akademik dan draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik.

"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020."

"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," bunyi bacaan amar putusan itu.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan penulisan beberapa subtansi usai UU Cipta Kerja sudah disahkan.

Sehingga, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan syarat pembentukan pertaruran perundang-undangan.

"Oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan."

"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi putusan.

Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.*

Artikel Terkait
Bos PBB Nekat Batal Nyaleg Jika Dipinang Jadi Cawapres 2024
Ini Saran Yusril Ihza Mahendra Terkait KLB di Partai Demokrat
Sakit Hati Dibilang Murtad, Alasan Yusril Ihza Mahendra Tak Mau Bantu Pentolan 212
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas