INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/12/2021 20:39 WIB
  • Dorong Migrasi Ke TV Digital, Henri Subaktio; Keputusan MK Tidak Berpengaruh Pada Digitalisasi Televisi

  • Oleh :
    • Mancik
Dorong Migrasi Ke TV Digital, Henri Subaktio; Keputusan MK Tidak Berpengaruh Pada Digitalisasi Televisi
Webinar `Siaran TV Digital; Dorong Kemajuan Bangsa`.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memastikan penghentian frekuensi siaran TV Analog (ASO) tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan dan sudah terbagi dalam tiga tahap.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Baca juga : Anugerah Media Center 2024, Kementerian Kominfo Apresiasi Mitra Komunikasi Publik

Tahap pertama ASO mulai pada 30 April 2022 di lima enam (56) wilayah yang tersebar di beberapa propinsi seperti Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setelah itu di lanjutkan ke tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir 2 November 2022.

Keputusan itu juga sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Henri Subaktio, tidak perubahan untuk penghentian siaran TV analog.

Baca juga : HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis

"Tidak ada perubahan [terkait penghentian TV Analog tetap sesuai jadwal, paling lambat 2 November 2022]," kata Henri Subiakto, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri Kominfo dalam Webinar `Siaran TV Digital; Dorong Kemajuan Bangsa` Jakarta, Rabu (1/12/21).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui putusan nomor 91/PPU-XVIII/2020 menyatakan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu sampai dua tahun.

Baca juga : Wamen Nezar Patria: Kominfo Berupaya 24 Jam Cegah Disinformasi Pemilu 2024

Kominfo Republik Indonesia berkomitmen merevisi regulasi tersebut sekaligus menjalankan program-program yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Henri menjelaskan tidak ada pengaruh hukum terhadap persoalan digitalisasi televisi.

"Keputusan MK tidak ada pengaruhnya terhadap persoalan digitalisasi televisi," tegas Henri.*


"Oleh Mahkamah Konstitusi diminta untuk direvisi supaya dua tahun yang akan datang tidak menjadi undang-undang yang inkonstitusional," imbuhnya.

Diketahui kominfo secara bertahap akan mulai menghentikan siaran TV analoh di Indonesia mulai 2021. Sebetulnya jadwal ini dimundur setahun dari rencana awal yaitu pada pertengahan tahun akibat merebaknya Covid-19 ini.*

Artikel Terkait
Anugerah Media Center 2024, Kementerian Kominfo Apresiasi Mitra Komunikasi Publik
HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis
Wamen Nezar Patria: Kominfo Berupaya 24 Jam Cegah Disinformasi Pemilu 2024
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas