INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/12/2021 20:39 WIB
  • Dorong Migrasi Ke TV Digital, Henri Subaktio; Keputusan MK Tidak Berpengaruh Pada Digitalisasi Televisi

  • Oleh :
    • Mancik
Dorong Migrasi Ke TV Digital, Henri Subaktio; Keputusan MK Tidak Berpengaruh Pada Digitalisasi Televisi
Webinar `Siaran TV Digital; Dorong Kemajuan Bangsa`.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memastikan penghentian frekuensi siaran TV Analog (ASO) tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan dan sudah terbagi dalam tiga tahap.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Baca juga : Tegas! Pemerintah Ancam Blokir X, Facebook dan TikTok Jika Kebijakan Konten Pornografi Dipertahankan

Tahap pertama ASO mulai pada 30 April 2022 di lima enam (56) wilayah yang tersebar di beberapa propinsi seperti Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setelah itu di lanjutkan ke tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir 2 November 2022.

Keputusan itu juga sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Henri Subaktio, tidak perubahan untuk penghentian siaran TV analog.

Baca juga : Anugerah Media Center 2024, Kementerian Kominfo Apresiasi Mitra Komunikasi Publik

"Tidak ada perubahan [terkait penghentian TV Analog tetap sesuai jadwal, paling lambat 2 November 2022]," kata Henri Subiakto, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri Kominfo dalam Webinar `Siaran TV Digital; Dorong Kemajuan Bangsa` Jakarta, Rabu (1/12/21).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui putusan nomor 91/PPU-XVIII/2020 menyatakan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu sampai dua tahun.

Baca juga : HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis

Kominfo Republik Indonesia berkomitmen merevisi regulasi tersebut sekaligus menjalankan program-program yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Henri menjelaskan tidak ada pengaruh hukum terhadap persoalan digitalisasi televisi.

"Keputusan MK tidak ada pengaruhnya terhadap persoalan digitalisasi televisi," tegas Henri.*


"Oleh Mahkamah Konstitusi diminta untuk direvisi supaya dua tahun yang akan datang tidak menjadi undang-undang yang inkonstitusional," imbuhnya.

Diketahui kominfo secara bertahap akan mulai menghentikan siaran TV analoh di Indonesia mulai 2021. Sebetulnya jadwal ini dimundur setahun dari rencana awal yaitu pada pertengahan tahun akibat merebaknya Covid-19 ini.*

Artikel Terkait
Tegas! Pemerintah Ancam Blokir X, Facebook dan TikTok Jika Kebijakan Konten Pornografi Dipertahankan
Anugerah Media Center 2024, Kementerian Kominfo Apresiasi Mitra Komunikasi Publik
HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis
Artikel Terkini
Kemendagri Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan
Diskusi Intensif Penyusunan RPJPD Maybrat 2025-2045
Resmikan Operasional KIT Batang, Presiden: Di Setiap Kesulitan Ada Kesempatan Besar Asal Mau Kerja Keras
Pos Fatubesi Satgas Yonif 742/SWY Bantu Prosesi Pemindahan Makam Warga di Perbatasan RI-RDTL
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Purnawirawan, Ketum PPAL Audiensi Dengan Tim Dinas Kesehatan Angkatan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id