INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/12/2021 15:16 WIB
  • PT Primatama Kreasimas Serobot Tanah Warga Desa Mentawak Ulu, Jambi

  • Oleh :
    • very
PT Primatama Kreasimas Serobot Tanah Warga Desa Mentawak Ulu, Jambi
Lahan warga Desa Mentawak Ulu, Jambi yang diserobot perusahaan. (Foto: Ist)

Jambi, INDONEWS.ID -- PT. Primatama Kreasimas, anak perusahaan Sinar Mas Group, yang bergerak dalam usaha perkebunan sawit di bekas lahan transmigrasi di Desa Mentawak Ulu, Jambi, telah secara tidak sah menduduki dan mengusahakan tanah warga desa Mentawak Ulu. Hingga saat ini perusahaan tersebut juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Davey O Patty SH, kuasa hukum Koperasi Bina Sawit Sejahtera yang beranggotakan warga pemilik tanah sebagai pihak yang dirugikan, usai menyerahkan Kesimpulan Hukum kepada Majelis Hakim perkara no. 14/Pdt.G/2021/PN. Srl di Pengadilan Negeri Sarolangun-Jambi mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Baca juga : Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF

Menurutnya,  berdasarkan hasil Rakornas Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam, yang dituangkan dalam berita acara rapat tanggal 09 Mei 2019, PT. Primatama Kreasimas sudah diberi waktu dua bulan untuk menyerahkan tanah yang didudukinya kepada masyarakat TM-SPD Desa Mentawak Ulu. Namun hingga saat ini perintah itu diabaikan.

Davey menjelaskan, dalam rapat tersebut hadir juga Pemda Provinsi Jambi  yang diwakili oleh Arif Ampera selaku Asisten 1 Pemda Sarolangun. Arif, berdasarkan hasil Rakornas itu, menyatakan tidak pernah memberikan izin mengelola lahan TM-SPD kepada pihak manapun.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara

“Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari PT. Primatama Kreasimas untuk menyerahkan tanah seluas 512 hektar tersebut kepada masyarakat SPD Desa Mentawak Ulu,” jelas Davey ditemani Iman Nur Choerul dan Abdul Wahid selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera.

Kasiran selaku Kepala Desa Mentawak Ulu juga hadir dan memberikan kesimpulan hukum kepada majelis hakim. Dalam Surat Keputusan Kepala Desa Mentawak Ulu tanggal017/PEMDES-MU/XII/2020, Tanggal 18 Desember 2020 menyatakan “Tanah yang diduduki / dikelola PT. Primatama Kreasi Mas (LC500/TMSPD) adalah hak mutlak milik masyarakat Desa Mentawak Ulu. Selanjutnya tanah tersebut akan diberikan kepada masyarakat Desa Mentawak Ulu, khususnya pecahan KK dari anak-anak ex transmigrasi Tahun 1986 yang  selanjutnya  penggarapan/pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada Koperasi Bina Sawit Sejahtera yang ada di Desa Mentawak Ulu”.

Baca juga : Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo

 

Kejanggalan BPN

Menurut tim kuasa hukum Koperasi Bina Sawit Sejahterah, Davey O.Patty SH, Freddy Patty SH dan Rosalina Siahaan SH, kasus kepemilikan illegal ini berawal dari   HGU 07/Sarko atas nama Jambi Agro Wijaya (JAW), Bakrie Group, yang  sudah dibatalkan oleh BPN dengan SK No. 72/PTT-HGU/BPN.RI/2013, Tertanggal 26 Juli 2013. Selanjutnya terjadi jual beli antara PT. Jambi Argo Wijaya dan PT. Primatama Kreasimas yang  menduduki dan mengusahakan lahan masyarakat itu hingga saat ini.

Kemudian atas SK tersebut, PT JAW mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta, yang menghasilkan Putusan Sela No. 191/G/2013/PTUN.JKT, Tertanggal 15 Januari 2014.

Alhasil, dengan dengan  dasar Putusan Sela tersebut BPN menghidupkan kembali HGU 07/Sarko. Padahal Putusan Sela PTUN Jakarta sudah dibatalkan oleh Putusan Akhir berupa Penetapan PTUN Jakarta No. 191/G/2013/PTUN.JKT, Tertanggal 22 Mei 2014.

“Patut dipertanyakan ada apa dengan Badan Pertanahan Nasional?,” terang Freddy.

Selain itu, tambah Imam, masih banyak kejanggalan-kejanggalan tentang PT JAW yang terugkap selama proses persidangan, yang sudah dituangkan dalam Kesimpulan Hukum.

“Kesepakatan yang dibuat BPN dengan PT JAW untuk menerbitkan kembali HGU 07/Sarko berdasarkan Putusan Sela Pengadilan TUN Jakarta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Akhir, merupakan Perbuatan melawan Hukum, sehingga semua produk hukum yang merupakan turunan dari HGU 07/Sarko diantaranya HGU 07/Sarolangun, 65/Sarolangun dan 66/Sarolangun atas nama PT Primatama Kreasimas  menjadi tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan,” kata Freddy Y Patty.

“Kami berharap majelis hakim memutus pokok perkara gugatan ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua alat bukti yang terungkap di persidangan,” sambung Davey.***

Artikel Terkait
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Artikel Terkini
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Buka WWF ke-10, Presiden Jokowi Berharap Bisa Ciptakan Kepastian Distribusi Air Bersih
Realisasikan Investasi di Indonesia, Menko Airlangga Harapkan Lotte Chemical Dapat Menjadi Stimulus Pembangunan Industri Petrokimia Hilir Lokal
Macet, Menteri AHY Memilih Jalan Kaki ke Acara Pembukaan WWF
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas