INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/01/2022 12:52 WIB
  • Jokowi Perintahkan Dua Pembantunya Kawal Agar RUU TPKS Segera Disahkan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jokowi Perintahkan Dua Pembantunya Kawal Agar RUU TPKS Segera Disahkan
Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi atau Jokowi mendesak DPR agar segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini untuk melindungi korban kekerasan seksual secara maksimal.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Untuk segera mengesahkan RUU TPKS, Jokowi menugaskan dua Menterinya untuk mengawal proses pembahasannya. Mereka adalah Yasonna Laolu dan Bintang Puspayoga.

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bintang Puspayoga) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Jokowi.

Jokowi meminta dua Menteri tersebut segera berkoordinasi dan berkonsultasi kepada DPR soal pembahasan RUU TPKS. Jokowi meminta ada langkah-langkah percepatan.

"Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," ujar Jokowi.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," sambung Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga meminta UU akan berfokus pada perlindungan korban kekerasan seksual. Menurutnya, perlindungan ini jadi perhatian serius oleh pemerintah. Terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita yang harus segera ditangani.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jokowi.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas