INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/01/2022 14:30 WIB
  • Kemendagri Beri Arahan Strategi Percepatan Realisasi Anggaran dan Lelang Dini

  • Oleh :
    • luska
Kemendagri Beri Arahan Strategi Percepatan Realisasi Anggaran dan Lelang Dini

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai strategi percepatan realisasi anggaran dan lelang dini. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni ketika menjadi pembicara dalam webinar bertema “Lelang Dini dan Percepatan Realisasi APBD” yang berlangsung pada Rabu (12/1/2022). 

Menurut Fatoni, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cenderung meningkat tajam pada akhir tahun. Karena itu, daerah diminta melakukan sejumlah upaya agar persoalan tersebut tidak kembali berulang, salah satunya melalui skema pengadaan dini. 

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemda Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

“Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang atau jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya. 

Fatoni menekankan, Pemda agar tidak ragu menerapkan skema tersebut. Sebab, kebijakan itu telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Terlebih lagi, upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan Nota Kesepahaman tentang Pengadaan Dini Atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemda yang ditandatangani Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca juga : Ditjen Politik & PUM Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Terpadu Politik dan Pemerintahan Umum

Secara rinci, Fatoni menjelaskan, pada 2023 daerah dapat melakukan skema pengadaan dini pada Juli atau Agustus di Tahun Anggaran (TA) 2022. Skema tersebut, utamanya dapat diterapkan manakala Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan. Bahkan di waktu tersebut, daerah juga telah diperkenankan menetapkan pemenang lelang. 

Pada kesempatan yang sama, ia kembali mengingatkan daerah untuk bersungguh-sungguh menjalankan skema itu. Terlebih lagi langkah itu dinilai penting guna mendorong peningkatan realisasi APBD TA 2022 serta periode berikutnya. 

Baca juga : Podcast Bikin Bangga Indonesia Hadirkan Dirjen Bina Pemdes Bahas Pilkades Berbasis e-Voting

“Ini penekanan bahwa Pemda boleh melakukan pengadaan dini sejak bulan Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Lka)

 

Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Pemda Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Ditjen Politik & PUM Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Terpadu Politik dan Pemerintahan Umum
Podcast Bikin Bangga Indonesia Hadirkan Dirjen Bina Pemdes Bahas Pilkades Berbasis e-Voting
Artikel Terkini
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Empat Jenazah korban banjir Bandang Batang Anai Dishalatkan
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas