INDONEWS.ID

  • Senin, 17/01/2022 20:09 WIB
  • BPSDM Kemendagri Sosialisasikan Aplikasi SAKTI

  • Oleh :
    • luska
BPSDM Kemendagri Sosialisasikan Aplikasi SAKTI

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta pada Minggu (16/01/2022). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur BPSDM Kemendagri tentang perubahan sistem pengelolaan keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sosialisasi aplikasi SAKTI dilaksanakan selama 3 hari (16 s.d. 18 Januari 2022) untuk lingkup BPSDM Kemendagri, Regional dan juga Balai Pengembangan Kompetensi Pol PP & Damkar, untuk semua jajaran perbendaharaan," ujar Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Teguh mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2022 ini para pejabat perbendaharaan mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara, serta Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dituntut untuk mampu beradaptasi dengan cepat. Tujuannya, agar pengelolaan keuangan di lingkungan BPSDM Kemendagri dapat berjalan akuntabel dan tertib. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sistem aplikasi SAKTI akan di-launching oleh Kemenkeu dalam waktu dekat. Menyikapi hal tersebut, BPSDM Kemendagri langsung bergerak dan menyiapkan kapasitas aparatur melalui sosialisasi aplikasi SAKTI. Apalagi aplikasi SAKTI berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan atau pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Sementara itu, Sekretaris BPSDM Kemendagri Endang Try Setyasih menambahkan, terdapat kemudahan dalam sistem aplikasi SAKTI yang tengah disosialisasikan tersebut. Contohnya, seluruh pengelola keuangan terkoneksi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu.

"Jadi tidak ada lagi secara manual, semuanya by system," kata Endang.(Lka)

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas