indonews

indonews.id

Stok Minyak Langka, Kebijakan Harga Domestik Tidak Ada Gunanya

Kebijakan mengenai harga domestik tidak akan ada gunanya jika stok di lapangan langka atau tidak ada.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Stok Minyak Langka, Kebijakan Harga Domestik Tidak Ada Gunanya
Seorang pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (1/2/2022). - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Jakarta, INDONEWS.ID --- Kementerian Perdagangan masih bongkar pasar kebijakan terkait harga minyak goreng. Sebelumnya, Kemendag menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu per liter mulai 19 Januari 2022. Sepekan kemudian, Kemendag mengubah kebijakan. Hal tersebut ditempuh dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Seiring dengan adanya DMO dan DPO, Kemendag menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Walaupun harga sudah ditetapkan, kenyataannya harga minyak goreng masih saja tinggi. Pasokan minyak goreng juga masih sulit didapatkan di toko ritel modern. Konsumen memilih mencari minyak goreng di toko ritel karena harganya lebih murah daripada di pasar tradisional. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey dalam wawancara beberapa hari setelah program minyak goreng satu harga berlaku menyebutkan bahwa ada kendala distribusi dan pasokan dari pihak produsen. 

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menyoroti seretnya stok minyak goreng di toko ritel. Karena itu, ia meminta pemerintah mendorong kalangan pengusaha tidak menahan stok minyak goreng serta tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. 

"Pemerintah mesti dapat mendorong para pengusaha besar minyak goreng ini, jangan sampai menahan stok dan mereka mesti mau berkorban dengan mengurangi marginnya agar tidak ada kelangkaan stok di lapangan," kata Nevi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2) seperti dikutip  republika.id/.

Dia mengapresiasi upaya pemerintah yang telah berupaya membuat kebijakan minyak goreng satu harga maupun kebijakan HET. Namun, kata Nevi, pada kenyataannya, stok yang ada di pasaran masih langka.

"Operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp 14 ribu. Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan," katanya.

“Kebijakan mengenai harga domestik tidak akan ada gunanya jika stok di lapangan langka atau tidak ada,” tambah Nevi.

Oleh karena itu, katanya, bila ada indikasi kartel yang bermain, pemerintah perlu bertindak tegas dan keras agar para pelaku distribusi minyak goreng yang nakal menjadi jera.

 

 

Menemukan Langkah yang Paling Tepat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan stabilisasi harga minyak goreng yang kerap berganti ditempuh untuk menemukan langkah yang paling tepat dan saling menguntungkan. Ia menegaskan, kebijakan minyak goreng yang diputuskan Kemendag tidak diintervensi pihak pengusaha.

"Saya jamin, tidak ada pengusaha yang atur pemerintah. Saya mencoba untuk intervensi pasar sedemikian rupa supaya jangan kacaukan harga," kata Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (31/1).  

Kebijakan pertama yang ditempuh yakni penyediaan minyak goreng murah kemasan sederhana seharga Rp 14 ribu per liter sebanyak 11 juta liter pada akhir 2021. Penyediaan itu langsung disiapkan oleh pengusaha secara sukarela.

Namun, Lutfi mengungkapkan, realisasinya hanya sekitar 5 juta liter. "Dari 11 juta liter, hanya 5 juta liter yang dikerjakan. Oh, begitu, oke saya naikkan lagi kebijakannya," ujarnya.

Pemerintah kemudian memutuskan program subsidi minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 1,2 miliar liter untuk enam bulan. Dana subsidi bersumber dari BPDPKS sebanyak Rp 3,6 triliun. Melalui subsidi itu, harga jual konsumen bisa dipatok Rp 14 ribu per liter dari harga normal yang lebih dari Rp 18 ribu per liter.

Belum sempat diterapkan, pemerintah kemudian menambah alokasi subsidi menjadi Rp 7,6 triliun untuk 1,5 miliar liter minyak goreng. Dengan penambahan tersebut, dapat diterapkan kebijakan minyak goreng satu harga seluruh jenis kemasan Rp 14 ribu per liter yang diumumkan mulai 19 Januari 2022.

Sepekan kemudian, dengan berbagai pertimbangan dan kendala yang dihadapi, Kemendag mengubah kebijakan yang menyentuh hulu dan hilir industri sawit maupun minyak goreng. Itu ditempuh dengan kebijakan DMO dan DPO. 

Dua kebijakan itu untuk memastikan eksportir CPO telah menyuplai 20 persen dari volume ekspornya untuk industri minyak goreng dalam negeri diikuti dengan penetapan harga yang lebih rendah dari harga pasar internasional. Volume itu dinilai cukup dan tidak akan berdampak pada neraca perdagangan ekspor sawit.  

"Jadi, harga yang naik itu saya paksa turun kembali. Kebutuhan minyak goreng kita hanya 5,6 juta kiloliter, itu hanya 10 persen dari produksi CPO kita. Jadi, kecil sekali," kata Lutfi.

Lutfi mengaku sudah meminta pelaku industri minyak goreng agar berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok di pasar tradisional maupun ritel modern. “Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” pungkas Mendag. ***

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas