Nasional

Tolak Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Nurhadi: Surat Dakwaan Tak Jelas

Oleh : rio apricianditho - Jum'at, 28/11/2025 17:16 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID -  Kuasa hukum Nurhadi menolak dakwaan jaksa penuntut umun, yang menyatakan klien menerima gratifikasi sejumlah Rp. 135 miliar.  Menurutnya, Bahwa Surat Dakwaan a quo tidak jelas dan dipenuhi selubung misteri, sama sekali tidak merinci untuk keperluan apa Terdakwa menerima uang-uang tersebut. 

Eksepsi dibacakan saat sidang lanjutan perkara no No. 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Tipiikor, PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum terdakwa Maqdir Ismail and partner, membacakan bantahan tersebut di hadapan majelis hakim. 

Menurutnya, ada perbedaan angka yang sangat signifikan—dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi. Bagaimanapun, dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum. 

“Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa", ujarnya. 

Penasihat hukum membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi dan menjadi perbincangan publik. 

Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan perlu dibuktikan dulu apakah fasilitas itu terkait jabatan ayahnya.

“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis pembela dalam eksepsi.

Kuasa hukum menilai bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.

Artikel Lainnya