INDONEWS.ID

  • Rabu, 16/02/2022 16:37 WIB
  • Menaker Sebut "Berat Hati" Cabut Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menaker Sebut "Berat Hati" Cabut Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku berat jika harus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar aturan itu dicabut.

"Yang dijelaskan Bu Menteri, dengan artian kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Menurut Indah, Permenaker tersebut diundangkan pada 4 Februari dan baru akan berlaku pada 4 Mei mendatang. Artinya, kata Indah, masih terdapat waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan sosialisasi dan mencatat aspirasi publik.
Indah mengatakan saat ini Kemnaker sedang menampung aspirasi dari KSPI.

"Ada waktu 3 bulan jadi artinya Bu Menteri, sikapnya masih menampung, masih menerima mencatat apa yang menjadi aspirasi keinginan teman-teman KSPI," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot.

Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas