INDONEWS.ID

  • Rabu, 16/02/2022 21:50 WIB
  • Gemppar: Aset Negara Dirampas Mafia Tanah, Kejaksaan Melempem

  • Oleh :
    • very
Gemppar: Aset Negara Dirampas Mafia Tanah, Kejaksaan Melempem
Aksi demonstrasi menyampaikan pendapat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) Bogor Raya berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Bogor Rabu (16/2/2022). (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Aksi demonstrasi menyampaikan pendapat Gerakan  Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) Bogor Raya berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Bogor Rabu (16/2/2022).

Mahasiswa peserta aksi mencoba merengsek masuk gerbang Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan

Melalui pengeras suara, mahasiswa menyampaikan aspirasi. Aksi mahasiswa ini disertai bakar ban, hingga asap hitam pekat membumbung ke udara.

Mahasiswa dalam aksinya menyoroti hilangnya sejumlah aset milik negara yang sudah puluhan tahun, dikuasai mafia tanah.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic

Fachri, koodinator lapangan kepada wartawan mengatakan, aset negara milik Kementerian Kesehatan sudah lama direbut dan dikuasai para mafia tanah yang gentayangan menggerogoti tanah negara di wilayah Kota Bogor.

Atas hal ini, Fachri menegaskan, mahasiswa yang tergabung dalam Gemppar telah berkirim surat aduan masyarakat pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI dengan Nomor Surat 026/B/GEMPARR/X/2021 pada 17 Nopember 2021 lalu.

Baca juga : Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang

"Kami telah mengecek pada Kamis 9 Desember 2021, terkait surat aduan kami tersebut, di mana kami mendapatkan informasi, surat aduan tersebut ternyata dikirim pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor R-/543 Tanggal 1 Desember 2021," kata Fachri.

Dia juga menjelaskan, pada Senin 10 Januari 2022, pihaknya menanyakan masalah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ternyata surat tersebut parkir di Penkum Kejaksaan Tinggi.

"Kami dapat informasi, laporan dan aduan kami akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Padahal perlu diketahui, jauh hari sebelum kami melakukan pelaporan ke Jampidsus Kejaksaan Agung, tepatnya 18 Maret tahun 2021," ujar Fachri.

Atas mandeknya laporan tersebut, mahasiswa meminta pada Direktorat Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera menangani kasus dan aduan mahasiswa.

Bagi mahasiswa, aset negara yang di kuasai mafia tanah, merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung, dalam hal ini Direktorat Penyidik Jampidsus dalam menangani dan mengungkap penyerobotan lahan miliki Negara," jelas Fachri.

Tuntutan akhir dari mahasiswa pendemo meminta kepada Kejari Kota Bogor untuk segera memproses kasus hukum dalam penyerobotan lahan dan tunggakan pajak terhutang yang merugikan keuangan negara.

Presidium Gemppar menurut Fachri, merupakan gabung beberapa elemen gerakan, meliputi Antara Jaringan Masyarakat Pendukung Jokowi Bogor Raya (Jampe Jokowi Bogor Raya) Mahasiswa Pancasila, Ikatan Mahasiswa Muhammadyah Kota Bogor, Gerakan Pemuda Nusantara Kota Bogor, Pemuda Nasionalis Kota Bogor dan Pemuda Pendamping Kota Bogor.

"Kami kembali datang dan guncang kejaksaan dengan demo terkait masalah asset daerah dan pajak, karena kejaksaan melempem atau bahkan tengah tertidur lelap dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami menilai kejaksaan tengah bermimpi," tegasnya.

Permasalahan aset negara dan tunggakan pajak pada objek yang berada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terus menjadi perhatian mahasiswa dan publik. Ketidakmampuan Bappenda Kota Bogor untuk menagih pajak terhutang dinilai tidak mampu mengeksekusi.

Arif Daryanto, pemilik PT Triyosa Mustika (Braja Mustika) diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus hak pemilikan lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi.

Kasus ini dihentikan karena kadaluwarsa atau lewat batas waktu sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) KUHP. Pasal 78 ayat (3) KUHP menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapuskan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun.

Karena tindak pidana sudah kadarluwarsa, penyidik mengeluarkan SP3 No. Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tgl 10 Desember 2012.

Lalu, bagaimana status hak tanah tersebut sekarang?

Informasi yang dihimpun, aset tanah negara tersebut masih terus diperjualbelikan, serta terus diraup keuntungannya bukan untuk negara ataupun pemerintah daerah.

Padahal, Arif Daryanto dari PT. Braja Mustika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi. (yopi)

 

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas