INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/02/2022 20:40 WIB
  • LPSK Bayarkan Kompensasi Rp7,4 Miliar untuk 46 Korban Terorisme di Jakarta

  • Oleh :
    • very
LPSK Bayarkan Kompensasi Rp7,4 Miliar untuk 46 Korban Terorisme di Jakarta
Acara penyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Balai Agung Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/2-2022). (Foto: ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 46 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Kompensasi senilai Rp7.430.000.000 diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, bertempat di Balai Agung Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/2-2022). 

Baca juga : Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

Ke-46 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang dan 3 korban luka ringan. Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Benthel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.

Selain Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Gubernur DKI Jakarta, acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Antonius PS Wibowo dan Edwin Partogi Pasaribu, Deputi bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Nisan Setiadi, Direktur Perlindungan BNPT, PT Pegadaian, dan undangan lainnya.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap para korban terorisme masa lalu dapat bangkit kembali, baik secara ekonomi maupun sosial. Pemprov DKI bekerja sama dengan LPSK akan berkontribusi membantu para korban, baik korban terorisme maupun korban dari kasus-kasus kekerasan lainnya.

“Kepada para korban, berapa pun nilai kompensasi yang diberikan, sesantun apapun kita menyerahkannya, tentu itu semua sulit untuk mengembalikan kisah kelam yang dialami. Tapi saya berharap para korban dapat bangkit,” kata Anies seperti dikutip dari siaran pers Humas LPSK.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Menurut dia, para pelaku terorisme memang bertujuan menebar ketakutan. Mereka mencoba berulang kali, tapi hanya cukup satu kali keberhasilan untuk menebar ketakutan di masyarakat. Berbeda dengan kerja-kerja yang dilakukan LPSK maupun BNPT yang melakukan banyak hal tapi tak mutlak mendapatkan apresiasi. Sekali kecolongan, maka semua prestasi sebelumnya seakan sirna.

“Banyak orang yang bekerja dalam sunyi, tanpa tepuk tangan meriah, tanpa pujian, bekerja siang dan malam, termasuk di lingkungan Pemprov DKI ini,” ujar Anies seraya menambahkan pihaknya bangga bisa memfasilitasi LPSK menyerahkan kompensasi kepada para korban terorisme masa lalu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sebanyak 46 korban penerima kompensasi ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi. Tercatat total 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, termasuk WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan dalam waktu dekat,” ungkap Achmadi.

Menurut dia, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Achmadi.

Dia berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Achmadi.

Tak lupa Achmadi juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban. Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi.

Kompensasi berdasarkan derajat luka dimaksud, kata Achmadi, terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp.250.000.000. “Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Artikel Terkini
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas