INDONEWS.ID

  • Minggu, 06/03/2022 11:58 WIB
  • RR: Presiden Harusnya Larang Pejabat Dorong Hal yang Bertentangan dengan Konstitusi

  • Oleh :
    • very
RR: Presiden Harusnya Larang Pejabat Dorong Hal yang Bertentangan dengan Konstitusi
Rizal Ramli adalah mantan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia (2000-2001) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (2015-2016). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang memunculkan polemik. Hal itu mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak agar presiden angkat bicara terkait hal tersebut.

Presiden Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. "Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Baca juga : Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal

Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Namun, sekali lagi, ia menegaskan akan tunduk dan patuh pada konstitusi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," ujarnya.

Baca juga : Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Ekonom Senior Rizal Ramli ikut buka suara.

Mantan Menko Perekonomian itu menyatakan heran karena sebagai presiden seharusnya Jokowi bisa melarang pejabat pemerintah untuk membahas ataupun mendorong hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga : Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan

“Iki piye sih Mas @jokowi ,, Presiden Kepala Negara kan bisa dan harus larang pejabat pemerintah bahas dan dorong hal2 yg bertentangan dengan konstitusi ! Masak gitu aja mesti diajarin sih,”  ujar mantan Menko Kemaritiman itu melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal Sabtu, 5 Maret 2022.

Konstitusi memang tegas mengatur penyelenggaraan pemilu dan masa jabatan presiden. Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Merujuk Pasal 7 UUD hasil amandemen, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. ***

 

 

Artikel Terkait
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas