INDONEWS.ID

  • Jum'at, 11/03/2022 10:33 WIB
  • Pandemi, PHEIC dan Bagaimana Akhir Pandemi

  • Oleh :
    • luska
Pandemi, PHEIC dan Bagaimana Akhir Pandemi

Penulis : Prof Tjandra Yoga Aditama (Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Mantan DirJen Pengendalian Penyakit dan Mantan KaBaLitBangKes)

Tentang berita pandemi dan transisi menjadi endemi, maka ada 3 hal yang dapat disampaikan.

Baca juga : IKN & Kesehatan

Pertama adalah pengertian Pandemi. “Pan” artinya adalah semua, atau setidaknya banyak. Jadi pandemi COVID-19 artinya ada epidemi di banyak sekali negara di dunia. Karena menyangkut situasi di banyak negara maka yang menyatakan pandemi adalah badan dunia (dalam hal ini WHO), tidak mungkin satu dua atau beberapa negara saja. Contohnya, Pandemi COVID-19 dinyatakan oleh DirJen WHO Dr Tedros pada 11 Maret 2020. Sebelum ini, Pandemi H1N1-2009 yang dinyatakan bermula pada 11 Juni 2009 juga oleh DirJen WHO ketika itu, Dr Margaret Chan.

Ke dua, seperti juga memulai maka pernyataan pandemi selesai juga akan dinyatakan oleh DirJen WHO. Contohnya, pada 10 Agustus 2010 DirJen WHOMargaret Chan menyatakan dunia sudah memasuki masa pasca pandemi H1N1-2009, dan istilah yang digunakan ketika itu untuk menyatakan pandemi selesai adalah dunia memasuki periode pasca pandemi (“post pandemic period”), bukan mengatakan dunia sudah endemi. Nanti kalau pandemi COVID-19 sudah usai  maka akan ada lagi pernyataan resmi dari Direktur Jenderal WHO sesuai keadaan dunia ketika itu, yang kita belum tahu kapan akan terjadi, dan kita belum tahu istilah apa yang akan digunakan nanti, apakah 1) pandemi COVID-19 sudah selesai, atau 2) COVID-19 sudah menjadi endemi, atau mungkin juga 3) dunia memasuki periode pasca pandemi COVID-19

Ke tiga, sebelum pandemi maka DirJen WHO akan menyatakan bahwa suatu penyakit ada dalam status “Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)” yang waktu saya masih bertugas di Kementerian Kesehatan saya terjemahkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD). Ada tiga hal juga tentang PHEIC ini. Ke satu, PHEIC memang tertera dalam “International Health Regulation (IHR)” yang dipatuhi seluruh anggota WHO, dan keputusannya berdasar kajian  “Emergency Committee”. Ke dua, saya pernah menjadi “Emergency Committee” untuk penyakit MERS CoV pada 2013-2015, dan kami waktu itu menyatakan MERS CoV belum memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai PHEIC. Lalu yang ke tiga dari PHEIC,  “Emergency Committee” yang dibentuk pada Januari 2020 menyampaikan bahwa penyakit yang waktu itu masih bernama 2019-nCOV (sekarang kita kenal sebagai COVID-19) sebagai PHEIC, dan ini secara resmi menjadi pernyataan DirJen WHO pada 30 Januari 2020. Hal ke empat dari PHEIC ini adalah beberapa pertimbangan untuk dinyatakan sebagai PHEIC adalah antara lain 1)suatu penyakit baru, atau setidaknya mikro organisme penyebabnya adalah varian baru, lalu 2) kasus sudah dilaporkan di dua region WHO atau lebih dan 3)penyakitnya cukup berat dan memberi dampak pada kesehatan manusia.

 

Artikel Terkait
IKN & Kesehatan
Artikel Terkini
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas