INDONEWS.ID

  • Selasa, 22/03/2022 09:06 WIB
  • Kemendagri: Perlu Integrasi Data untuk Tetapkan Kejelasan Status Desa

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri: Perlu Integrasi Data untuk Tetapkan Kejelasan Status Desa
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan perlunya integrasi data untuk menetapkan kejelasan status desa.

Hal ini disampaikan Yusharto saat menghadiri rapat bertajuk “Desa dalam Kawasan Hutan” secara virtual, Senin (21/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, dirinya didampingi Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Menurut Yusharto, adanya integrasi data yang didukung sinergisitas kebijakan akan membantu pemerintah, terutama kementerian dan lembaga, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan hutan.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar berbagai peran dari masing-masing kementerian atau lembaga terkait dapat dimaksimalkan. Langkah tersebut untuk mengoptimalkan program-program di kawasan hutan.

Baca juga : Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

"Kesimpulannya, untuk Kemendagri, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan sinkronisasi, identifikasi, dan pengambilan kebijakan dalam pemecahan permasalahan desa dalam kawasan hutan. Serta untuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), meningkatkan program-program pemberdayaan masyarakat desa dalam kawasan hutan," katanya.

Di lain sisi, Yusharto mengatakan terdapat dua hal yang perlu dilakukan guna mengidentifikasi data awal desa dalam kawasan hutan.

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Pertama, melalui overlay batas administrasi desa indikatif oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan data batas kawasan hutan yang ditetapkan KLHK.

Sementara yang kedua, dengan mengidentifikasi desa yang termasuk dalam kawasan hutan sesuai dengan penetapan hutan hak oleh KLHK.

"Hal ini bermaksud untuk wadah koordinasi dan sinkronisasi data serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan desa dalam kawasan hutan guna mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan status desa dalam kawasan hutan," ujar Yusharto.

Lebih lanjut, dirinya mengimbuhkan upaya tersebut bertujuan untuk menyampaikan data desa yang berada di kawasan hutan, baik yang telah memiliki kode desa, maupun yang tercantum pada data kompilasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri.

Tak hanya itu, upaya dalam mengidentifikasi data awal desa juga untuk menyinkronisasi data desa dalam kawasan hutan lintas komponen dan kementerian/lembaga, serta mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan desa dalam kawasan hutan.

"(Langkah tersebut termasuk) merumuskan kebijakan terhadap desa dalam kawasan hutan, dengan durasi waktu dan target pelaksanaan yang akan dicapai adalah mulai tahun 2022 hingga 2024,” tandas Yusharto.

Pada rapat tersebut, turut hadir jajaran pejabat dari internal Kemendagri serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, di antaranya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendes PDTT, KLHK, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas