INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/05/2022 21:48 WIB
  • Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Ekspor CPO

  • Oleh :
    • very
Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Ekspor CPO
Lin Che Wei Tersangka Ekspor CPO dan turunannya. (Foto: Kontan.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga : Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca juga : Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut seperti dikutip Sindonews.com.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus izin ekspor sawit. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. ***

Artikel Terkait
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas