INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/05/2022 14:39 WIB
  • Pengibaran Bendera LGBT, Hikmahanto: Kedubes Inggris Harus Hormati Nilai Moral Indonesia

  • Oleh :
    • very
Pengibaran Bendera LGBT, Hikmahanto: Kedubes Inggris Harus Hormati Nilai Moral Indonesia
Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera LGBT. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera pelangi khas LGBT. Pengibaran tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia.

"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) - kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia," tulis akun resmi Instagram Kedubes Inggris @ukinindonesia, seperti dilihat pada Sabtu (21/5/2022).

Baca juga : Buka Temu Karya Nasional 2024, Mendagri: Daya Beli Masyarakat Indonesia Tidak Turun

Juru bicara Kedubes Inggris Faye Belnis, seperti dikutip detikcom, telah mengizinkan untuk mengutip postingan tersebut.

Terkait pengibaran bendera LGBT tersebut, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan secara hukum internasional berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).

Baca juga : Jangan Hanya Andalkan Kerja Kota, Mendagri: Desa Harus Jadi Sentra Ekonomi yang Hidup

“Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/5).

Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan, di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.

Baca juga : Harlan Boer Rilis Buku Perdana Berjudul "Penyair Pastel"

Oleh karena itu, dia meminta Kedubes Inggris agar sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.

“Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk ingin memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd,” katanya.

Hikmahanto mengatakan, justru pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif. Pasalnya, karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP.

Karena itu, tindakan yang dilakukan oleh Kedubes Inggris itu tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera.

“Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait
Buka Temu Karya Nasional 2024, Mendagri: Daya Beli Masyarakat Indonesia Tidak Turun
Jangan Hanya Andalkan Kerja Kota, Mendagri: Desa Harus Jadi Sentra Ekonomi yang Hidup
Harlan Boer Rilis Buku Perdana Berjudul "Penyair Pastel"
Artikel Terkini
Buka Temu Karya Nasional 2024, Mendagri: Daya Beli Masyarakat Indonesia Tidak Turun
Jangan Hanya Andalkan Kerja Kota, Mendagri: Desa Harus Jadi Sentra Ekonomi yang Hidup
MAGNIT SEORANG SAFRIZAL ZA; Memimpin Aceh dengan Hati Nurani
Harlan Boer Rilis Buku Perdana Berjudul "Penyair Pastel"
Kunjungi Kantor Pusat PNM, Wamen BUMN Apresiasi Pemberdayaan PNM bagi Masyarakat Prasejahtera
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id