Jakarta, INDONEWS.ID - Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera pelangi khas LGBT. Pengibaran tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia.
"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) - kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia," tulis akun resmi Instagram Kedubes Inggris @ukinindonesia, seperti dilihat pada Sabtu (21/5/2022).
Juru bicara Kedubes Inggris Faye Belnis, seperti dikutip detikcom, telah mengizinkan untuk mengutip postingan tersebut.
Terkait pengibaran bendera LGBT tersebut, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan secara hukum internasional berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
“Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/5).
Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan, di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.
Oleh karena itu, dia meminta Kedubes Inggris agar sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.
“Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk ingin memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd,” katanya.
Hikmahanto mengatakan, justru pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif. Pasalnya, karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP.
Karena itu, tindakan yang dilakukan oleh Kedubes Inggris itu tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera.
“Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia,” pungkasnya.