INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/06/2022 18:30 WIB
  • Waduh! Kronologi Ketum PBL Aniaya Anak Anggota DPR

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Waduh! Kronologi Ketum PBL Aniaya Anak Anggota DPR

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi memastikan pelat nomor B 1146 RFH yang digunakan mobil pelaku penganiayaan terhadap anak anggota DPR Justin Frederick, ternyata tidak terdaftar resmi di kepolisian.

"Plat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (5/6).

Baca juga : Fachrul Razi: Generasi Politik Milenial Harus Lawan Oligarki Politik

Namun, Hengki tidak menjelaskan lebih detail mengenai pelat nomor kendaraan yang tidak terdaftar tersebut. Alasan pelaku menggunakan pelat itu juga belum dijelaskan.

Untuk diketahui, pemukulan dipicu masalah serempetan. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.40 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (4/6).

Baca juga : Fachrul Razi: Transformasi Digital dalam Agraria suatu Kebutuhan

Peristiwa bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur. Sementara kendaraan dengan pelat nomor B 1146 RFH menerobos dari arah kiri.

Lalu pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan korban. Terjadi pemukulan. Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah. Luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung.

Baca juga : Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Menag: Tidak Dibenarkan atas Alasan Apapun

Korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tersangka berinsial FM juga sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sementara pria yang juga diamankan dan dimintai keterangan berinisial AF.

"AF dan FM (inisial pelakunya)," kata Hengki.

Terungkap sosok penganiaya anak anggota DPR Fraksi PDIP, Justin Frederick ternyata anak Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Pejuang Bravo Lima (PBL), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

"Benar, yang bersangkutan Ketua Pemuda Bravo-5," ujar Fachrul kepada wartawan, Minggu (5/6).

Soal kasus penganiayaan tersebut, Fachrul enggan mengomentari lebih jauh. Mantan Menteri Agama ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Perkaranya sedang diproses di Polda Metro Jaya. Saya menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Fachrul.*

Artikel Terkait
Fachrul Razi: Generasi Politik Milenial Harus Lawan Oligarki Politik
Fachrul Razi: Transformasi Digital dalam Agraria suatu Kebutuhan
Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Menag: Tidak Dibenarkan atas Alasan Apapun
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas