INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/06/2022 10:17 WIB
  • Kemendagri Bantu Kemenkominfo Dalam Pendataan Penerima Bantuan STB TV Digital 2022

  • Oleh :
    • luska
Kemendagri Bantu Kemenkominfo Dalam Pendataan Penerima Bantuan STB TV Digital 2022

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima  bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital. 

Kemendagri membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima SET TOP BOX selesai dilaksanakan. 

Baca juga : Kemenkoinfo - Pushidrosal Kerjasama Penataan Kabel Telekomunikasi Bawah Laut

"Diharapkan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan verifikasi data penerima bantuan program STB bersama dengan Pemerintah Desa, sebagai dasar penetapan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penerima Bantuan Program STB tahun 2022," ungkap Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Jumat (17/6/2022), di Jakarta

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi yang terdepan dalam proses verifikasi di lapangan, dan akan dibantu Disdukcapil dan Diskominfo," tambah Yusharto. 

Baca juga : Menkominfo Ajak AMDI Gabung ke Dalam Siber Kreasi

Yusharto menjelaskan setelah proses verifikasi data selesai di desa, diharapkan Bupati/Wali Kota mengirimkan laporan data penerima STB 2022 Kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Menteri Komunikasi dan Irformatika Cq. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi dengan tembusan Gubernur.

"Peran yang diharapkan dari Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) adalah membantu memberikan data rumah tangga miskin yang berhak untuk menerima bantuan STB dalam 2 minggu ke depan," ujar Yusharto. 

Ada pun data saat ini sebanyak 48.411.400 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan STB Televisi Digital. 

Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut: 

1. Rumah Tangga Miskin
2. Memiliki Pesawat TV Analog dan Menikmati Siaran TV Terestrial
3. Lokasi Rumah Tangga Berada di lokasi Siaran TV Digital
4. Bersedia Menerima dan Memanfaatkan Bantuan STB
5. Dalam 1 (satu) Rumah Tangga Miskin Menerima 1 (satu) Bantuan STB

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) perlu diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah diharuskan dapat membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (Set Top Box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial. (Lka)

Artikel Terkait
Kemenkoinfo - Pushidrosal Kerjasama Penataan Kabel Telekomunikasi Bawah Laut
Menkominfo Ajak AMDI Gabung ke Dalam Siber Kreasi
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas