Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) akan menjalin kerjasama dalam penataan dan pengaturan kabel serat optic bawah laut di perairan Indonesia.
Bentuk Kerjasama tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Kapushidrosal Laksda TNI Harjo Susmoro, yang diterima langsung Menkominfo Rudiantara, di kantor Kemenkominfo RI di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat.
Dalam kunjungannya ini, Kapushidrosal yang didampingi beberapa pejabat utama Pushidrosal menyampaikan bahwa saat ini posisi keberadaan kabel bawah laut yang berada di perairan Indonesia belum tertata dengan baik, masih banyak yang belum dilaporkan ke Pushidrosal sehingga belum dimasukan ke peta Laut Indonesia.
Padahal dengan memanfaatkan peta laut dengan berbagai macam kepentingan misalkan jika peletakan pipa juga kabel tertata dengan baik dan dimasukan di peta laut yang diterbitkan oleh Pushidrosal maka akan terjaga dari kemungkinan putus /patah serta ruang laut Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.
Pada Kesempatan itu, Kapushidrosal yang juga sebagai Indonesian Chief Hydrographer tersebut mengharapkan agar Menkominfo dapat mensosialisasikan kepada ASKALSI atau pihak ketiga yang melaksanakan peletakan kabel bawah laut untuk melibatkan Pushidrosal dari perencaanaan hingga nanti dicantumkan dalam peta laut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pada saat pelaksanaan survei dapat mengikutsertakan Technical Officer (TO) Pushidrosal sehingga sistem dan metode peletakan kabel bawah laut dapat yang tergelar di dasar laut dengan standar akurasi posisi yang tinggi sehingga dapat langsung dipetakan pada peta laut Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Rudiantara meminta jajaran di Kemeninfo untuk membantu dan mengakomodasi apa yang disampaikan oleh Kapushidrosal serta mengapresiasi upaya Pushidrosal dalam menjamin keselamatan navigasi dan keamanan pelayaran khususnya dari sisi keamanan penggelaran kabel optik bawah laut dalam Sistem Kabel Komunikasi di Laut (SKKL) di perairan Indonesia.
Selain itu, Menkominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) utk mengatur seluruh stake holder terkait dengan penggelaran kabel di laut dhi ASKALSI agar setiap kegiatan penggelaran kabel dapat melibatkan Pushidrosal.
Seperti diketahui, di Indonesia sudah diterapkan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) bawah laut untuk menghubungkan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya dalam Sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring Indonesia.