INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/07/2022 15:50 WIB
  • Sekjen Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Otonomi Daerah

  • Oleh :
    • luska
Sekjen Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Otonomi Daerah

Badung, INDONEWS.ID  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkap tiga kunci sukses otonomi daerah. Hal tersebut disampaikan Suhajar saat menutup kegiatan Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah di Hotel Royal Tulip Springhill Resort Jimbaran Bali, Sabtu (2/7/2022). 

Suhajar menyebut, kunci pertama kesuksesan otonomi daerah adalah kepemimpinan kepala daerah yang didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dia menegaskan, daerah yang bagus kinerjanya dipimpin oleh kepala daerah yang membuat terobosan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas

Kedua, kesuksesan otonomi daerah bergantung pada kapasitas pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan peningkatan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Di OPD-OPD itu harus meningkat kapasitasnya untuk bisa menjalankan program kepala daerah. Itu yang membuat kepala daerah yang (dapat menjalankan) program berjalan cepat, tetapi (ketika) bagian-bagian itu berjalan lambat maka akan diubah semua oleh kepala daerah,” tuturnya. 

Baca juga : Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN

Kesuksesan otonomi daerah ketiga, yaitu kontrol dan partisipasi masyarakat. Kepala daerah yang ingin membangun terobosan-terobosan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Fitur-fitur pelayanan yang diluncurkan kepala daerah harus disosialisasikan kepada rakyat untuk diketahui dan diikuti.

Suhajar menjelaskan, Indonesia menganut sistem otonomi daerah yang berasas desentralisasi. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Ini utamanya mengatur dan mengurus sendiri sejumlah urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

“UU 23 ini disebutkan berotonomi dengan mempedomani norma standar kriteria prosedur yang dibuat oleh pemerintah pusat, pemilik kedaulatan rakyat. Jadi berotonomi tidak boleh lari dari Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), silakan berotonomi tapi pedomani NSPK-nya. Lalu apa yang diotonomi? 32 urusan yang diserahkan kepada daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, pada era digital seperti sekarang ini otonomi daerah juga akan berjalan lancar ketika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diterapkan. Suhajar menyebut, suksesnnya pembangunan SPBE tak berbeda jauh dengan kunci sukses otonomi daerah yang ditentukan oleh tiga hal. Pertama, adanya kemauan kepala daerahnya. Kedua, adanya partisipasi masyarakat, yakni mau dan mengikuti sistem yang dijalankan. Ketiga, melakukan pembangunan infrastruktur di bidang Teknologi Informasi (TI). 

“Suksesnya digitalisasi ditentukan lagi oleh 3 hal (tersebut),” tandas Suhajar. (Lka)

 

Artikel Terkait
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Artikel Terkini
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas