INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/05/2017 13:54 WIB
  • Kapolri Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Habib Rizieq cs

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kapolri Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Habib Rizieq cs
Jakarta, INDONEWS.ID - Bantah tudingan bahwa Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh FPI dan FUI dalam pemanggilan dan pemeriksaan ditepis tegas oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Ditegaskan Kapolri pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat (FUI) Muhamad Al Khaththath. "Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Tito saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017). Dikatakan Tito, pihaknya memproses kasus dan penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambahkan Tito kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi. "Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi, tetapi sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi " imbuhnya. Hari ini Selasa (23/5/2017) Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya. Dalam raker tersebut dibahas sejumlah persoalan yang sedang ramai akan ditanyakan wakil rakyat, seperti kasus kekerasan di Akademi Kepolisian dan soal penanganan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habis Rizieq Shihab di mana sampai saat ini belum mau diperiksa sebagai saksi, maupun Al Khaththath. Dalam kasus ini Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum Aksi 313 pada Jumat (31/3), dengan tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry. Sedangkan Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA. Lalu, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Lka)
Artikel Terkait
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas