INDONEWS.ID

  • Selasa, 19/07/2022 15:59 WIB
  • Waduh! Penyebab DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo Subianto

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Waduh! Penyebab DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPC Partai Gerindra Jakarta Timur (Jaktim) menggugat DPP Gerindra agar memecat M Taufik. Gugatan dilayangkan Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim, Faisal S Nata.

Penyebabnya, DPP Gerindra belum memecat M Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra. Adapaun pihak Tergugat I adalah Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Baca juga : Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, yang dilansir Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022).

Untuk diketahui, kasus bermula saat DPC Jaktim mengajukan Surat Pengaduan kepada DPP Gerindra dan Majelis Kehormatan pada 3 Juni 2022. Aduan itu pada pokoknya sebagai berikut :

Baca juga : Presiden Jokowi: Penganugerahan Pangkat Istimewa pada Prabowo Sesuai UU

Bahwa sebagaimana diketahui, Bpk M. Taufik adalah kader Partai GERINDRA, dan merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai GERINDRA, serta juga sebagai Dewan Pembina pada DPD Partai GERINDRA DKI Jakarta;

Bahwa sebagaimana diketahui, Bpk. M. Taufik pada beberapa hari belakangan ini, nyatanya telah ramai menjadi pembicaraan di masyarakat dan di internal Partai GERINDRA. oleh karena pernyataan- pernyataannya yang kontroversial pada media-media pemberitaan nasional.

Baca juga : Ucapkan Selamat pada Prabowo, Khofifah: Suara di Jatim Signifikan Berkontribusi Atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Pada pokoknya bahwa Bpk. M. Taufik menyatakan bahwa dirinya telah tidak sejalan dengan Partai GERINDRA. Di antaranya terkait dengan dukungan terhadap Calon Presiden dan Calon Gubernur DKI Jakarta mendatang, di mana Bpk. M.Taufik dari pernyataan- pernyataannya pada media-media pemberitaan nasional secara tegas telah mendukung Calon Presiden dan Calon Gubernur DKI Jakarta yang bukan dari kader Partai GERINDRA.

Bahwa dari pernyataan-pernyataan Bpk. M.Taufik tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan tegas, bahwa Bpk M.Taufik dalam bersikap telah tidak selaras dengan arah kebijakan Partai GERINDRA, tidak loyal, dan telah memilih untuk berseberangan dengan Partai GERINDRA. Selain itu, dari pernyataan-pernyataannya secara nyata telah menyudutkan Partai GERINDRA, bahkan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan dalam internal partai GERINDRA

Bahwa atas sikap dan perbuatan Bpk. M.Taufik dimaksud, maka secara jelas dan tegas dirinya telah melanggar sumpahnya selaku kader Partai GERINDRA, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 67 ayat (5) Anggaran Dasar Partai GERINDRA, yang menentukan "Kader Partai GERINDRA untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin Partai, serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan Partai";

Atas aduan itu, Majelis Kehormatan melakukan sidang pada 7 Juni 2022. Majelis Kehormatan akhirnya memutuskan M Taufik bersalah telah melanggar AD/ART Partai Gerindra, dan kemudian memberikan rekomendasi pemberhentian Sdr M. Taufik dari keanggotaan Partai GERINDRA kepada Tergugat II selaku DPP Partai Gerindra.

Dua hari setelahnya, DPC Gerindra Jaktim mengirim surat ke DPP Gerindra soal Surat Permohonan Pelaksanaan Isi Putusan dan Pemberian Sanksi demi menjaga nama baik Partai Gerindra. Namun hingga saat ini, permohonan itu tidak dilanjuti DPP Gerindra.

"Bahwa sikap abai Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat, dengan tanpa alasan yang jelas telah tidak memberikan tanggapan ataupun telah mengabaikan Penggugat dalam kedudukannya selaku kader dan bagian dari Dewan Pelaksana Partai Gerindra in casu, maka tentu saja Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum telah melanggar hak daripada Penggugat. Hal mana telah melakukan `Penyalahgunaan Wewenang` terhadap Penggugat. Oleh karenanya, Penggugat dalam hal gugatannya a quo adalah sebagai upaya untuk menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf (a) Anggaran Dasar Partai Gerindra, di mana Penggugat bersikap untuk melaksanakan Anggaran Dasar Partai Gerindra dan Ketentuan Partai Lainnya," demikian bunyi alasan DPC Gerindra Jaktim.

Sebagaimana diketahui, M Taufik menyatakan dirinya masih kader Gerindra dan menjabat anggota DPRD DKI.

"Masih dong, masih di DPRD," ujar M Taufik kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Taufik menyebut ada proses di DPRD usai dirinya direkomendasikan pemecatan. Proses tersebut nantinya harus melewati serangkaian tahap di Depdagri (Departemen Dalam Negeri).

"Belum (tahu sudah jalan prosesnya atau belum). Nggak tahu saya. Belum kayaknya. Ya masih Gerindra dong kan ada proses," kata Taufik.*

Artikel Terkait
Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban
Presiden Jokowi: Penganugerahan Pangkat Istimewa pada Prabowo Sesuai UU
Ucapkan Selamat pada Prabowo, Khofifah: Suara di Jatim Signifikan Berkontribusi Atas Kemenangan Prabowo-Gibran
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas