Nasional

Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban

Oleh : very - Rabu, 28/02/2024 20:42 WIB

Presiden Jokowi beri pangkat istimewa pada Prabowo Subianto. (Foto: Detikcom)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menganugerahkan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga calon presiden (Capres) 2024 di Markas TNI di Jakarta, Rabu (28/2).

Penganugerahan tersebut sesuai Kepres No. 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024, tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (28/2)  mengatakan, banyak pihak terkejut dengan pemberian pangkat istimewa tersebut.

“Sementara, persoalan masa lalu Prabowo Subianto terkait peristiwa kekerasan beberapa tahun lalu masih memilukan hati rakyat Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers.

“Patut disesalkan sikap Presiden Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan rasa keadilan para korban kerusuhan Mei 1998 yang pada setiap Kamisan melakukan demo di depan istana dan rasa keadilan publik yang setiap tahun menuntut hak-hak mereka,” tambahnya.

Petrus yang juga advokat Perekat Nusantara itu menilai Presiden juga telah mengabaikan, dan tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Presiden Jokowi, kata Petrus, hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUD 1945.

“Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan dan syarat tertentu,” katanya. 

Padahal, kata Petrus, UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur syarat-syaratnya secara limitatif.

Petrus menilai bahwa Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo Subianto, termasuk mendukung pencapresan Prabowo Subianto, yang dengan tangan terbuka dan tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi) sebagai Cawapresnya.

Karena itu, Petrus menilai bahwa pangkat istimewa tersebut patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau “gratifikasi” dari Jokowi kepada Prabowo.

Karena itu, TPDI dan Perekat Nusantara, pada hari ini, Rabu tgl.28/2/2024, menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto. Pasalnya, Prabowo dinilai tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20 Tahun 2009, dan juga bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para korban peristiwa penculikan Aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998.

“Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab, karena secara gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo Subianto,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait