INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/07/2022 09:42 WIB
  • Green Mining Assistance (GRIMISS): Era Baru Pertambangan Berkelanjutan (Sustainable Mining) di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Oleh :
    • luska
Green Mining Assistance (GRIMISS): Era Baru Pertambangan Berkelanjutan (Sustainable Mining) di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

Oleh: Laode Buzyali Fajman Sanbigs, S.IP

Latar Belakang Masalah     
Persoalan tambang seringkali menempatkan Pemerintah Indonesia dalam kondisi dilematis. Komoditi tersebut memang istimewa, ia adalah primadona perdagangan dunia yang menjadi salah satu sumber utama kekayaan negara. Nilai jualnya yang tinggi dan jumlahnya yang makin terbatas seringkali berperan sebagai akselerator roda perekonomian daerah maupun nasional. Hal ini terlihat jelas pada kemampuannya menyerap aliran investasi asing, jutaan lapangan pekerjaan, hingga menjadi tulang punggung pemasukan negara bahkan di saat resesi ekonomi sedang melanda dunia. Data Kemenkeu RI Tahun 2020 menunjukkan bahwa sektor SDA Migas dan Nonmigas terbukti masih mampu mencatatkan setoran dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 105,08 triliun rupiah, lebih besar ketimbang pendapatan di sektor lainnya.  Dominasi tersebut mejalar hingga ke daerah-daerah wilayah tambang tak terkecuali Provinsi Sulawesi Tenggara dimana produk olahan pertambangan memiliki porsi ekspor terbesar selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Sayangnya, tidak semua karunia tersebut bermuara pada kebaikan. Ia juga mempunyai sisi gelap yang menjadi sebab lahirnya kemiskinan struktural. Ketamakan para pengusaha dalam memenuhi tingginya permintaan pasar telah melahirkan tata kelola perusahaan tambang yang cenderung money oriented dan tidak berorientasi pada aspek kelestarian lingkungan. Dampaknya ketidakseimbangan ekologis tercipta hingga menyisakan banyak luka bagi bumi dan air nusantara. Persentase kerusakannya bahkan mencapai 70% lebih dari jumlah keseluruhan yang terjadi di wilayah Indonesia meliputi kawasan pesisir, laut, udara, hutan, daerah aliran sungai (DAS) hingga tanah tempat berpijak. Pada Tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sekitar 1,12 juta meter persegi atau 111,72 hektar lahan terkontaminasi limbah B3, dengan estimasi berat limbah dan tanah yang terkontaminasi sebesar 1,24 juta ton. 
Maraknya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi mengindikasikan bahwa ada banyak perusahaan tambang yang tidak memiliki sistem manajemen lingkungan internal. Para pengusaha terjun bebas memburu dollar tanpa kontrol yang ketat. Sistem pendaftaran online ijin usaha pertambangan yang selama ini diterapkan hanyalah migrasi prosedur konvensional menuju alam digital namun secara substansi tidak menjamin aktivasi pola manajemen lingkungan yang diharapkan. Begitupun dengan kepemilikan dokumen amdal dan penyerahan jaminan reklamasi, keduanya dinilai hanyalah sebuah formalitas yang tidak menggambarkan realitas sesungguhnya. Padahal masalah limbah adalah tanggung jawab mutlak perusahaan yang telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No.32 Tahun 2009.  
Persoalan tersebut telah melahirkan bentangan lahan gersang nan kritis yang terus meluas. Kondisi ini menyulitkan kelompok produsen sekelas petani dan nelayan untuk mengakses lahan hijau dan laut biru yang produktif. Imbasnya, pendapatan kedua kelompok tersebut terus menurun hingga terpaksa beralih profesi. Minimnya alternatif lapangan pekerjaan yang tersedia serta ketidaksiapan kompetensi dalam memasuki era industri telah mendorong sebagian besar dari mereka jatuh terjebak kedalam jurang kemiskinan yang dalam. Siklus ini terus berputar dan ikut mempengaruhi angka perolehan laju pertumbuhan PDRB Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2016-2019 (Perhatikan Gambar 1) dimana kontribusi sektor pertambangan terhadap lapangan usaha jauh lebih baik ketimbang pertanian yang cenderung menurun selama empat tahun terakhir. Ini hanyalah salah satu dari sekian banyak gejala yang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan perekonomian yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kedepannya pemerintah perlu memastikan adanya penerapan sistem manajemen lingkungan eksternal yang melekat pada setiap perusahaan tambang sejak proses pendaftaran dimulai hingga tahapan evaluasi. Secara normatif, langkah ini sangat mungkin untuk dilakukan mengingat dikembalikannya kewenangan kepala daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba. Namun, Pemerintah daerah memerlukan satu instrumen yang handal dalam meningkatkan akurasi dan tingkat keberhasilan implementasi kebijakannya mengingat selama ini perusahaan tambang dengan segala perangkat internalnya memiliki komitmen yang rendah terhadap lingkungan. Teknologi sebagai variable paling berpengaruh dalam segala aspek kehidupan umat manusia saat ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itulah, penelitian ini berjudul “Green Mining Assistant (Grimiss): Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan Berbasis Aplikasi Dalam Mewujudkan Pertambangan Berkelanjutan (Sustainable Economy) di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.”

Pembasahan
Berdasarkan hasil penelusuran penulis, beberapa hambatan implementasi sistem manajemen lingkungan di Sulawesi Tenggara adalah: 
Komunikasi Masih Minim. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa hingga saat ini belum adanya rapat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Perusahaan Tambang, Pihak Pengangkut limbah dan masyarakat terkait penerapan sistem manajemen lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini menyebabkan dua masalah utama yakni pertama, minimnya kerja sama antara perusahaan tambang dan pihak pengolah limbah karena belum adanya kesepakatan secara formal dan mengikat, kedua, kekeliruan perhitungan biaya reklamasi yang diajukan saat pendaftaran sehingga mengakibatkan nominal yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan di lapangan. Pada tahun 2020 yang lalu, nominal biaya reklamasi yang menumpuk di bank mencapai 250 miliar rupiah. Dana tersebut enggan digunakan pemerintah karena jumlahnya yang terbilang kurang dari jumlah kebutuhan lahan reklamasi yang ada;
Lemahnya Wawasan dan Komitmen. Sebagian besar perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memiliki sistem manajemen lingkungan internal. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa dari 18 perusahaan tambang yang menjadi objek penilaian Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) tahun 2021, hanya ada 2 perusahaan yang mendapatkan predikat biru karena menerapkan sistem manajemen lingkungan sesuai standar baku mutu yakni PT. Ceria Nugraha dan PT. Rohul Energi Indonesia, selebihnya nihil. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar direksi maupun karyawan perusahaan tambang yang beroperasi saat ini memiliki keterbatasan wawasan terkait pelestarian lingkungan sehingga berimplikasi pada rendahnya komitmen untuk melestarikan lingkungan;
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kurang efektif.  Pengurusan ijin usaha tambang yang diberlakukan secara online belum optimal dalam menjaring perusahaan-perusahaan yang tidak peduli terhadap lingkungan. Dokumen amdal dan jaminan biaya reklamasi yang disertakan pada saat mendaftar tidak menjamin kelangsungan pelaksanaan ataupun kerja sama pengolahan limbah di lapangan. Hal ini terbukti dengan keterangan dari pihak PT. Mitra Hijau Asia wilayah Kendari yang menyampaikan bahwa minimnya tawaran kerja sama pengangkutan limbah dari perusahaan tambang. Selain itu, dari sisi kuantitas, jumlah perusahaan pengolah limbah yang memiliki kantor juga hanya ada dua yakni PT. Sultra Alam Perkasa dan PT. Mitra Hijau Asia. Jumlah tersebut jauh dari kata ideal mengingat jumlah perusahaan tambang yang memiliki IUP di wilayah Sultra mencapai 268 Unit. 

Minimnya Anggaran Pengawasan. Minimnya frekuensi pengawasan yang dilakukan oleh instansi teknis telah mengakibatkan lambannya penanganan pencemaran lingkungan selama ini.  Umumnya kegiatan turun lapangan dilakukan saat ada laporan dari warga. Hal ini dilakukan karena minimnya alokasi dana yang tersedia. Dari 15 Kabupaten/Kota wilayah tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berhasil dikunjungi tidak lebih dari setengahnya. 
Dengan deretan permasalahan tersebut, maka penulis mengusulkan konsep berjudul Green Mining Assistant (Grimiss) sebagai titik temu antara dinas/instansi terkait, pengusaha tambang, pengolah limbah dan masyarakat dalam menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan Terpadu demi untuk membuang limbah pada tempatnya, sekaligus merawat lahan sebagai aset untuk menumbuhkembangkan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economy) di masa yang akan datang. 

Konsep Grimiss
Green Mining Assistant (selanjutnya disebut Grimiss) adalah strategi pemutakhiran sistem aplikasi pendaftaran online izin usaha pertambangan dengan menggunakan prinsip kerja Sistem Manajemen Lingkungan. Konsep ini menekankan pada upaya pencegahan, pengawasan, hingga tindak lanjut. Dengan mekanisme kerja yang tertuang dalam opsi menu sebagai berikut:
Menu REGISTRASI. Untuk mencegah lolosnya perusahaan tambang yang tidak memiliki sistem manajemen lingkungan sesuai standar yang diharapkan, maka proses pemberian ijin usaha akan diperketat melalui dua tahap, pertama, menyelaraskan program pembangunan wilayah pemerintah daerah yang tertuang dalam Perda RTRW dengan kegiatan reklamasi perusahaan atau pasca tambang. Hal ini penting untuk mengetahui biaya pasti yang diperlukan saat memasuki periode pasca tambang. Kedua, berdasarkan pilihan di poin pertama, maka perusahaan tambang diwajibkan untuk menyelesaikan kontrak kerja sama ditambah jaminan pembayaran (payment bond) kepada pihak pengolah/pengangkut limbah pada saat proses pendaftaran dilakukan. Hal ini diperlukan untuk menjamin adanya pendampingan badan usaha yang berkompeten dalam melaksanakan sistem manajemen lingkungan terpadu di setiap wilayah operasi tambang yang baru. 
Menu ENVIRO. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan sensor polutan di sekitaran wilayah tambang yang akan mengukur secara update tingkat pencemaran di setiap wilayah, sehingga Pola Early Warning System dapat dilakukan selama proses penambangan berlangsung.    Bagi siapa saja yang ingin melihat kadar polutan bisa langsung di cek d menu ini yang langsung akan menampilkan kondisi pencemaran di tanah, air, dan udara; 
Menu NOTIFIKASI. Menu ini memberikan pemberitahuan terkini terkait aktivitas pertambangan yang menggunakan aplikasi. Semisal PT Anoa Jaya memilih untuk menjalin kerja sama dengan PT. Bersih Abadi sebagai pihak ketiga pengolah limbahnya, maka aplikasi ini secara otomatis akan memunculkan pemberitahuan penawaran kontrak kerja dari PT. Anoa Jaya kepada PT. Bersih Abadi yang kemudian akan ditandatangani sebelum dikeluarkannya dokumen jaminan pembayaran. Sementara untuk daerah tujuan, dinas/instansi setempat akan mendapatkan notifikasi terkait program reklamasi yang telah dipilih, sehingga bisa segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat setempat terkait kegiatan pemberdayaan yang bisa dilakukan di wilayah bekas tambang nantinya;  
Menu GREENEWS, berisikan tentang dokumentasi kegiatan pertambangan hijau yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang di berbagai daerah;
Menu LIVECHAT, salah satu media bagi masyarakat/siapa saja untuk menyampaikan saran/masukan/keluhan bagi pengelolaan tambang di wilayah Sulawesi Tenggara.
    
Kesimpulan 
Akhirnya, Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati. Peribahasa itu tepat menggambarkan bagaimana dampak positif yang akan diberikan oleh aplikasi Grimiss. Inovasi ini tidak hanya akan mengawal aktivitas setiap perusahaan tambang sejak pendaftaran hingga evaluasi, namun juga sebagai langkah pemerintah daerah sulawesi tenggara dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba terhitung sejak 11 April 2022. Proyek ini diharapkan menjadi satu pilot project dalam skala nasional, sekaligus menjadi permulaan era baru pertambangan berkelanjutan (sustainable mining) yang menguatkan pilar-pilar ekonomi, sosial dan lingkungan menjadi pondasi kokoh bagi berdirinya rumah konsep pembangunan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Tenggara.  
Rekomendasi
Untuk mewujudkan semua itu, maka adapaun rekomendasi yang kami sampaikan sebagai berikut: 
Pemerintah Daerah perlu segera melakukan rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan pengolah limbah, akademisi, praktisi, pengusaha tambang hingga masyarakat untuk menentukkan tarif pengelolaan limbah sesuai Standar, dana reklamasi ideal, hingga penyesuaian program reklamasi dengan Perda RTRW yang ada di wilayah Sultra. Setelah itu, baru kemudian Dinas ESDM selaku pihak pemberi izin bisa memformulasikan aplikasi Grimiss; 
Tambahan dokumen pendaftaran berupa kontrak kerja sama antara perusahaan tambang dan pengolah limbah, jaminan pembayaran dan kesesuaian program reklamasi dengan Perda RTRW; 

Pemerintah Daerah perlu mengintegrasikan aplikasi Grimiss dengan detektor polutan di setiap titik yang berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan. Hal ini demi efisiensi dan efektivitas program pengawasan yang akan dijalankan; dan 
Pemerintah Daerah perlu menambah jumlah perusahaan pengolah limbah yang beroperasi di Wilayah Sulawesi Tenggara; 
Itulah empat rekomendasi yang bisa diajukan penulis dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan eksternal sehingga mampu mengawal proses penambangan dari awal hingga akhir. Strategi ini diharapkan mampu menjaga sekaligus mengembalikan fungsi lahan tambang seperti sedia kala, karena lingkungan yang hijau dan lestari adalah warisan terbaik bagi generasi muda Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sekian.     

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas