INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/07/2022 18:45 WIB
  • Ingin Dapat Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya!

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ingin Dapat Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya!
program kartu pra kerja. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah mulai dibuka hari ini, Minggu (24/7/2022).

Untuk peserta yang belum lolos pada gelombang 37 bisa mencoba kembali pada gelombang ini.

Baca juga : Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

"GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik `Gabung Gelombang` untuk mengikuti gelombang 38. Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang," demikian caption pada Instagram resmi @prakerja.go.id.

Adapun insentif yang didapatkan peserta senilai Rp3,55 juta rupiah.

Baca juga : Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif

Untuk perincian insentif itu ada biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 38 sebagai berikut:

Baca juga : PIS Dukung Pemerintah Indonesia Wujudkan Kemerdekaan Palestina

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

- Klik `Gabung` pada gelombang yang sedang dibuka.

Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Sedangka untuk syaratnya sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Artikel Terkait
Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
PIS Dukung Pemerintah Indonesia Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas