INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/08/2022 17:37 WIB
  • KPU Diminta Buka ke Publik Parpol Pencatut Nama Warga dan Penyelenggara Pemilu

  • Oleh :
    • very
KPU Diminta Buka ke Publik Parpol Pencatut Nama Warga dan Penyelenggara Pemilu
Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Sehubungan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini yaitu pendaftaran calon parpol yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022, dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilanjutkan verifikasi faktual terhadap calon parpol yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 9 sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi. Kesembilan parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Baca juga : Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

Namun demikian, muncul berita bahwa ada beberapa parpol yang mencatut nama warga negara atau pemilih, bahkan mencatut nama penyelenggara Pemilu 2024.

Pencatutan nama warga dan penyelenggara pemilu oleh partai politik itu dilakukan untuk bisa memenuhi persyaratan administrasi sebagai partai peserta pemilu. Hal ini bisa dikatakan sebagai tindakan curang yang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Bahwa asas pemilu seperti yang tertuang dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 yang menegaskan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil. Artinya, salah satu asas pemilu adalah bersifat UMUM tidak bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja, sehingga publik berhak tahu proses tahapan pemilu, terlebih jika terjadi keganjilan,” ujar Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino di Jakarta, Rabu (10/8).

Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri melekat prinsip-prinsip secara kelembagaan. Dalam Pasal 3 huruf f UU Pemilu, yakni penyelanggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan. Diteruskan dalam Pasal 14 huruf c, UU Pemilu, bahwa KPU berkewajiban untuk “Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.”

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

“Oleh sebab itu KPU sangat terlarang apabila tidak mau mengungkap parpol-parpol mana yang telah mencatut nama, untuk memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2024. Bahkan KPU dapat dikenakan pelanggaran kode etik. Jangan sampai publik menilai di tahap awal saja KPU tidak taat asas dan prinsip sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Girindra.

Karena itu, dia mendesak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk menginvestigasi kecurangan yang dilakukan Parpol tersebut, jangan hanya diam, akan tetapi aktif menjemput bola.

“Jika ditemukan pelanggaran fatal maka diproses sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.

Penyelenggaraan Pemilu 2024, katanya, harus dikawal semua pihak, karena bagaimanapun pemilu dalah proses memilih pemimpin yang akan membawa nasib bangsa dan negara lima tahun ke depan. “Sehingga pemilu jangan dianggap ritual main-main,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Artikel Terkini
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas