INDONEWS.ID

  • Minggu, 21/08/2022 16:42 WIB
  • Polres Bogor Tangkap Mafia Tanah di Cisarua, Bogor

  • Oleh :
    • indonews
Polres Bogor Tangkap Mafia Tanah di Cisarua, Bogor
Pelaku dengan inisial DT (79) ditangkap polisi, terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Polres Bogor terus memburu para calo dan mafia tanah di Kabupaten Bogor. Setelah sebelumnya menangkap enam orang dimana salah satunya pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, kini Polres Bogor kembali mengamankan satu pelaku.

Pelaku dengan inisial DT (79) ditangkap polisi, terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca juga : Satu Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bogor

Sebidang tanah oleh pelaku dapat dijual kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan Sabtu (20/8/2022) malam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi dengan SHM HL kepada korban SG pada bulan Juni 2022.

Baca juga : Petik Ganjarist dan GM Smart Gelar Bakti Sosial di Parung Bogor, Jawa Barat

Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

"Pelaku mengaku itu tanah dia. Ada sertifikat hak milik. Tanah itu pelaku jual ke korban Rp 315 juta. Belakangan diketahui, ternyata pelaku berbohong," kata AKBP Iman dalam keterangannya.

Baca juga : BPBD Kabupaten Bogor Berkomitmen Perkuat Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Korban SG menurut Kapolres Bogor, sempat bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual untuk melakukan pengecekan.

Namun korban kaget, karena di atas tanah tersebut, sudah berdiri rumah.

Pelaku berdalih dan membuat pengakuan, jika rumah tersebut adalah miliknya.

"Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi," jelasnya.

Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut.

Orang ini bahkan mengaku ke korban, jika ia telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2013 lalu.

Saat korban mau kuasai lahan, ada DD dan NN yang mengaku, mereka pemilik tanah tersebut. Kedua korban beli atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (yopi)

Artikel Terkait
Satu Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bogor
Petik Ganjarist dan GM Smart Gelar Bakti Sosial di Parung Bogor, Jawa Barat
BPBD Kabupaten Bogor Berkomitmen Perkuat Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas