Bogor, INDONEWS. ID - Polres Bogor terus memburu para calo dan mafia tanah di Kabupaten Bogor. Setelah sebelumnya menangkap enam orang dimana salah satunya pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, kini Polres Bogor kembali mengamankan satu pelaku.
Pelaku dengan inisial DT (79) ditangkap polisi, terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Sebidang tanah oleh pelaku dapat dijual kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan Sabtu (20/8/2022) malam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi dengan SHM HL kepada korban SG pada bulan Juni 2022.
Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.
"Pelaku mengaku itu tanah dia. Ada sertifikat hak milik. Tanah itu pelaku jual ke korban Rp 315 juta. Belakangan diketahui, ternyata pelaku berbohong," kata AKBP Iman dalam keterangannya.
Korban SG menurut Kapolres Bogor, sempat bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual untuk melakukan pengecekan.
Namun korban kaget, karena di atas tanah tersebut, sudah berdiri rumah.
Pelaku berdalih dan membuat pengakuan, jika rumah tersebut adalah miliknya.
"Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi," jelasnya.
Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut.
Orang ini bahkan mengaku ke korban, jika ia telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2013 lalu.
Saat korban mau kuasai lahan, ada DD dan NN yang mengaku, mereka pemilik tanah tersebut. Kedua korban beli atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (yopi)