INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/09/2022 09:30 WIB
  • Timbun Solar dan Pertalite Subsisi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

  • Oleh :
    • indonews
Timbun Solar dan Pertalite Subsisi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Timbun BBM subdisi. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Rencana pemerintah akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite, dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab demi meraup untung.

BBM subsidi oleh tiga pelaku ini ditimbun. Modus operandinya, yakni memodifikasi tangki truk dan kendaraan boks.

Baca juga : BNPP Upayakan Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sambas untuk Dongkrak Potensi Ekonomi dan Pariwisata

Di dalam mobil boks tersebut ada dua tangki BBM yang bisa menampung 400 liter BBM jenis solar dan pertalite.

Tangki kendaraan hasil modifikasi yang diperbesar agar bisa menampung lebih banyak BBM dari standar ini lalu berkeliling ke SPBU. Setelah penuh, truk memasuki pangkalan lalu BBM di transfer ke drum dan jerigen yang sudah disiapkan.

Baca juga : BNPP Pantau Pembangunan Terminal Barang Internasional di Aruk, Akhir 2024 Diharapkan Selesai

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dan Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena Rabu (31/8/2022) di aula SS Polres Bogor mengatakan, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Bogor, karena ada faktor keuntungan yang didapat para pelaku.

Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap jaringan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Nanggung dengan mengamankan 3 orang tersangka, setelah adanya informasi dari masyarakat.

Baca juga : BNPP Dorong Peningkatan Ruas Jalan Teluk Atong Kalbar yang Hubungkan RI-Malaysia

"Polanya, tersangka dengan membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan truk yang tangkinya sudah di modifikasi. Usao isi penuh, truk masuk pangkalan. Setelah BBM sudah diisi ke drum dan jerigen, truk kembali keluar lagi ke SPBU lain untuk isi lagi. BBM hasil penimbunan, kemudian dijual ke industri dengan harga nonsubsidi. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp3 ribu/liter," kata AKBP Iman.

Tiga tersangka yang kini menjalani penahanan guna kelancaran proses pemeriksaan diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 yang diubah dalam UU Nomor 11/2020 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan, selain tiga tersangka penimbun BBM subsidi, pihaknya juga mengejar para penadah penyalahgunaan niaga BBM.

"Kami tetap mengejar penadahnya dengan menggali keterangan para pelaku atau tersangka. Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini yakni, 2 unit mobil boks, puluhan jerigen, 11 drum, kempu, selang, pompa, buku catatan dan handphone," kata AKP Siswo. (yopi)

Artikel Terkait
BNPP Upayakan Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Sambas untuk Dongkrak Potensi Ekonomi dan Pariwisata
BNPP Pantau Pembangunan Terminal Barang Internasional di Aruk, Akhir 2024 Diharapkan Selesai
BNPP Dorong Peningkatan Ruas Jalan Teluk Atong Kalbar yang Hubungkan RI-Malaysia
Artikel Terkini
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas