INDONEWS.ID

  • Senin, 03/10/2022 08:24 WIB
  • Koperasiku Sayang, Koperasiku Malang

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Koperasiku Sayang, Koperasiku Malang

Jakarta, INDONEWS.ID - Ingin untung, malah buntung. Itulah nasib para pensiunan. Tabungan puluhan tahun, plus modal usaha lenyap digondol pengurus koperasi bermental maling.

Terbongkarnya kasus suap hakim agung non aktif, Sudrajat Dimyati membuka kotak Pandora dunia hitam mafia hukum kita. Hasil penyelidikan KPK, suap terhadap Dimyati terkait dengan putusan pailit oleh Mahkamah Agung terhadap koperasi simpan pinjam KSP Intidana. Putusan pailit kini menjadi modus baru di kalangan mafia hukum.

Di luar KSP Intidana, ada KSP-KSP lainnya seperti Indosurya, Lima Garuda, Timur Pratama, Pracico Inti Sejahtera, Wahana Berkah Sentosa. Diperkirakan dana yang dihimpun sedang bermasalah mencampai Rp26 triliun.

Kenapa masalah koperasi bisa sekuat ini? Karena bias dari ketentuan UU No.25 Tahun 92 pasal 44 ayat (1): koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi maupun koperasi lain dan anggotanya.

Jadilah koperasi seperti perbankan, mengimingi anggota dengan bunga simpanan dua kali lipat dari bank konvensional. Sedangkan OJK otoritas jasa keuangan cuma mampu melongo tanpa bisa berbuat apa-apa.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Buka WWF ke-10, Presiden Jokowi Berharap Bisa Ciptakan Kepastian Distribusi Air Bersih
Realisasikan Investasi di Indonesia, Menko Airlangga Harapkan Lotte Chemical Dapat Menjadi Stimulus Pembangunan Industri Petrokimia Hilir Lokal
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas