INDONEWS.ID

  • Senin, 10/10/2022 16:24 WIB
  • Hendrar Prihadi Resmi Dilantik Sebagai Kepala LKPP Ke-6

  • Oleh :
    • luska
Hendrar Prihadi Resmi Dilantik Sebagai Kepala LKPP Ke-6

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) keenam periode 2022-2027. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala LKPP dilaksanakan secara langsung di Istana Negara, Senin (10/10).

Hendar Prihadi ditunjuk sebagai Kepala LKPP menggantikan Abdullah Azwar Anas yang saat ini telah diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga : Kepala LKPP: Keterbukaan Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi PBJP

“Saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” Ucap Hendrar Prihadi dalam sumpah jabatan kepada Presiden.

Penunjukan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelum dilantik sebagai Kepala LKPP, Hendrar Prihadi menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2021-2026 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada periode 2010-2013. 

Baca juga : Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023, LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP

Hendrar Prihadi yang lahir di Semarang pada tahun 1971 ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada periode 2010-2013, selanjutnya sebagai Walikota Semarang selama dua periode, yaitu pada periode 2013-2015 dan 2016-2022.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Hendi telah berhasil membawa Kota Semarang mendapatkan penghargaan bergengsi baik dalam skala regional maupun nasional. Beberapa penghargaan tersebut diantaranya, membawa Kota Semarang mendapatkan predikat sebagai Kota terbersih di Asia Tenggara dari Organisasi Asean dan mempertahankan predikat kota Semarang sebagai kota dengan pembangunan terbaik se-Indonesia dari Pemerintah Republik Indonesia selama 3 kali berturut-turut sejak tahun 2019. 

Baca juga : Kepala LKPP: Kinerja PBJ Tahun Anggaran 2023 Catatkan Tren Positif

Tentang LKPP 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. (Lka)

Artikel Terkait
Kepala LKPP: Keterbukaan Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi PBJP
Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023, LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP
Kepala LKPP: Kinerja PBJ Tahun Anggaran 2023 Catatkan Tren Positif
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas