Nasional

Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023, LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 29/11/2023 10:20 WIB

Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam Sosialisasi Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Selasa (28/11)

Yogyakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP tidak henti-hentinya berupaya mendorong percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) melalui belanja pemerintah sebagaimana Instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam Sosialisasi Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Selasa (28/11) menyampaikan, untuk mendukung peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMK-Koperasi, LKPP telah mengeluarkan kebijakan afirmasi PDN yakni dengan tidak membeli produk impor selama ada barang substitusinya.

“Permasalahan yang terjadi saat ini adalah kurangnya kepatuhan dalam pencatatan dalam proses PBJP yang melibatkan PDN, keputusan belanja yang kurang berpihak pada PDN karena pertimbangan harga dan kualitas, kurangnya pemahaman terkait referensi harga dalam pembelian PDN, dan kurang optimalnya implementasi inovasi pengadaan yang dapat mendongkrak pembelian PDN,” kata Hendi.

Hal ini mengingat kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah hingga 17 November 2023 yang belum mencapai target sebagaimana telah diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Data menunjukkan bahwa realisasi belanja pengadaan barang/jasa (PBJ) PDN melalui penyedia dari target 95 persen baru mencapai 89,9 persen dengan nilai Rp496,22 triliun dan realisasi belanja UMK melalui penyedia dari target 40 persen baru mencapai 38,2 persen dengan nilai Rp210,46 triliun.

Sejalan dengan hal tersebut, secara beriringan dalam mendorong peningkatan penggunaan PDN dan UMKK, LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN pada PBJP dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja PDN dan UMK-Koperasi.

Melalui kebijakan dan aturan yang telah dikeluarkan LKPP, diharapkan dapat memberikan pedoman dan menjadi acuan bagi para pelaku pelaku pengadaan, serta sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah khususnya LKPP pada PDN dan UMKK.

Terkait jumlah produk tayang Katalog Elektronik, data LKPP hingga 26 November 2023 mecatat sebanyak 7,4 juta produk telah tayang pada katalog elektronik. Namun, nilai transaksi e-Purchasing melalui Katalog Elektronik masih belum optimal.

Dari target Rp500 triliun, baru sekitar Rp183,2 triliun belanja pemerintah yang dibelanjakan melalui Katalog Elektronik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan belanja pemerintah untuk PDN, pemerintah menetapkan nilai transaksi e-Purchasing paling sedikit 30 persen dari total seluruh belanja pengadaan.

LKPP juga melakukan inovasi pengadaan dengan meluncurkan New platform Katalog Elektronik untuk menyajikan kemudahan manajemen produk, eksplorasi produk dengan beragam kategori dan koleksi, serta kemudahan dalam transaksi dan pembayaran. Serta mendorong inovasi pengadaan melalui Supplied by Owner (SbO) untuk peningkatan keterlibatan pelaku usaha lokal.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014.

Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.*

Artikel Terkait