INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/10/2022 15:40 WIB
  • TAMPAK Sambangi KY Terkait Akan Digelarnya Sidang Ferdy Sambo Dkk

  • Oleh :
    • very
TAMPAK Sambangi KY Terkait Akan Digelarnya Sidang Ferdy Sambo Dkk
Koordinator Tim Advokad Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu (tengah berbaju merah) bersama anggota Koordinator saat mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, pada Jumat (14/10). Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice terhadap tersangka Ferdy Sambo, dkk.

Sidang perdana Ferdy Sambo, dkk ini akan mulai dilaksanakan pada hari Senin 17 Oktober 2022, dengan tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer akan mulai menjalani sidang secara terpisah pada hari selasa 18 Oktober 2022. Sementara, sidang kasus obstruction of justice akan mulai dilaksanakan pada pada hari Rabu 19 Oktober 2022.

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Tim Advokad Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) hari ini mendatangi Komisi Yudisial, di Jakarta Pusat. Mereka meminta agar pelaksanaan sidang  kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice perlu diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial.

Hal ini karena Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri (independen) dalam pelaksanaan wewenangnya mengawasi kinerja hakim, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal ini merupakan amanat UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Jo UU No 18 Tahun Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

“Kami TAMPAK menilai dan beranggapan bahwa pengawasan dan pemantaun Komisi Yudisial atas pelaksanaan sidang kasus ini sangat penting karena kasus ini menarik dan menyita perhatian publik, kasus ini merupakan kasus besar dengan keterlibatan berbagai pihak termasuk perwira tinggi polri,” ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, S.H. dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (14/10).

Roberth mengatakan, perhatian publik atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu karena menyangkut kemanusiaan. Publik tersentuh dan tersayat hatinya atas peristiwa yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.

Baca juga : Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024

Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.

Dia mengatakan, awal penanganan kasus ini di Bareskrim Polri sempat mengalami kemandekan dan hambatan. Namun karena desakan publik sehingga pengungkapan dan penuntasan kasus ini dilaksakan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri. Fakta juga ada rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini dengan tersangka Ferdy Sambo, dan para tersangka lain. Bahkan ada dugaan suap dalam pusaran penangaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Dugaan suap yang dimaksud adalah dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 juli 2022 di kantor Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diberitakan berbagai media massa.

Dugaan suap terhadap staf LPSK ini, kata Roberth, telah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Agustus 2022.

Karena itu, pengawasan dan pemantauan Komisi Yudial atas kasus ini untuk menjaga marwah peradilan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting. Hal ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik.

“Keluarga korban dan publik mengharapkan agar pelaksanaan sidang kasus ini berjalan dengan baik dan benar, dengan tujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak asasi kelaurga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum yaitu yaitu hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan dan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujarnya.

“Karena itu Kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan kepada Komisi Yusial agar melakukan pengawasan, pengawalan, dan pemantauan atas pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus mengahang-halangi penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ada 5 (lima) tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penanganan kasus  pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga dikembangkan atas terjadinya upaya mengahang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal ini adalah karena Ferdy Sambo diduga memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengaburkan bukti berupa merusak CCTV. Bahkan Ferdy Sambo diduga membuat skenario agar pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terungkap dan skenario seolah-olah tragedi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebabkan karena tembak-menembak.

Para tersangka kasus obstruction of justice ini adalah  Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Perbuatan Ferdy Sambo, dkk disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Roberth ditemani oleh sejumlah pengacara yang juga turut menyatakan sikap yaitu Saor Siagian, S.H., M.H., Judianto Simanjuntak, S.H., Sandi E Situngkir, S.H., M.H., Ridwan Darmawan, S.H., M.H., Haposan Situmorang, S.H, Roy JM Pohan, S.H., Mangapul Silalahi, S.H., Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H., Gabe Maruli Sinaga, S.H., Maruli M Purba, S.H., Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H., Salmon Siagian, S.H., Ade Adriansyah, S.H., B. Halomoan Sianturi, S.H, M.H., Sungguh Raya Sinaga ,S.H., Sabar Daniel Hutahean S.H., Michael Himan, S.H., Fatilatulo Lazira, S.H., Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H., Ismak, S.H., Darman Saidi Siahaan, SH., M.H., Tarigan Sianturi, S.H, M.H., Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H., Ronald Manullang, S.H. Jhon Roy P. Siregar, Patar Sihaloho, S.H., Sigop Tambunan, S.H., Megawati, S.H., dan Lasbok Marbun, S.H., M.H. ***

Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas