indonews

indonews.id

Iman Walikota Yogyakarta "Longsor" Disogok VW Scirocco dan Sepeda Elektrik Levo FSR

Haryadi Suyuti, eks walikota Jogjakarta kemarin tanggal 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jogjakarta didakwa dalam persidangan kasus korupsi dalam pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very

Jakarta, INDONEWS.ID - Haryadi Suyuti, eks walikota Jogjakarta kemarin tanggal 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jogjakarta didakwa dalam persidangan kasus korupsi dalam pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton.

Selain memberikan mobil dan sepeda Elektrik, Oon Nusihono dari PT Summarecon Agung memberi Haryadi 20.450 dollar AS, plus 20 juta rupiah.

Sama sekali Haryadi tidak merasa keberatan dan mengajukan eksepsi. "Seperti Sambo dan kawan kawan, saya mengerti dan memahami," ujarnya.

Sebagai bonus, Haryadi sekalian didakwa penerima suap 150 juta rupiah. Kasusnya sama soal penerbitan IMB juga. Tapi yang ini disuap waktu bikin hotel IKI WAE alias Aston Malioboro.*(Zaenal).

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas