INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/10/2022 09:30 WIB
  • Soal Angkutan Batubara, Political Will Gubernur Rendah

  • Oleh :
    • indonews
Soal Angkutan Batubara, Political Will Gubernur Rendah

Jambi, INDONEWS.ID - Pengamat Sosial Ekonomi Jambi Noviardi Ferzi menilai sikap Gubernur akan masalah batubara seperti menggampangkan masalah. Gubernur terkesan lepas dari tanggung jawab. Meskipun sudah ditarik ke pemerintah pusat, bukan berarti gubernur lepas tangan atas penataan, pengelolaan, dan pelanggaran hukum di daerah. 

Menurut Noviardi secara struktur, kabupaten kota masih memiliki dinas energi dan sumber daya mineral. Gubernur bisa mengkoordinasikan dinas ESDM di kabupaten kota. Secara administratif pun, masih ada inspektur pertambangan yang bisa difungsikan.

“Masalah angkutan Batubara adalah soal political will. Mau menertibkan atau tidak, karena pelanggaran di Jambi mustahil ditangani pemerintah pusat dengan cepat. Tanpa penegakan hukum, angkutan batubara ini hanya menjadi bom waktu dan menjadi preseden buruk bagi Gubernur, " ungkapnya.

Selanjutnya Noviardi mengatakan aktivitas angkutan Batubara sudah beberapa kali menyebabkan gesekan dengan masyarakat. Yang terbaru adalah warga Talang Duku Muaro Jambi angkutan batu bara. 

Truk yang melintas di jalan umum itu membawa batu bara. Bahkan, pernah terjadi pembakaran truk oleh warga. Lalu, di Sridadi, masyarakat yang sampai memblokade jalan adalah luapan kekecewaan atas lemahnya penegakan hukum.

“Kalau Gubernur diam, saya meyakini, suatu saat masyarakat malah main hakim sendiri,”. “Kalaupun melapor petugas, masalahnya jika tidak ada tindakan. Berdasarkan kasus yang sudah viral di medsos, mestinya sudah cukup alasan pemprov untuk menertibkan angkutan batubara” sambungnya.

Noviardi juga menambahkan mengatakan bahwa Gubernur gagal paham mengenai kewenangan daerah menindak angkutan batubara. Dalam Perda 13 tahun 2012 dan UU Minerba, ada kewenangan yang bersifat memaksa berupa pidana kurungan atau denda.

Seharusnya, Gubernur bisa memperkuat perda itu dengan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara.

Perda dan pergub ini masih berlaku dan tidak tumpang tindih dengan UU Minerba yang sudah direvisi. Noviardi mengatakan, inspektur tambang harus bergerak di lapangan karena punya kewenangan menindak dan menahan. Tidak ada dalam UU Minerba yang secara tegas menyatakan kewenangan penindakan tambang ditarik pemerintah pusat. Daerah masih punya kewenangan, tandasnya.(EM)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas