INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/10/2022 11:19 WIB
  • Koordinator TAMPAK: Sidang Perkara Brigadir Josua Wujud Keadilan Bagi Keluarga Korban dan Publik

  • Oleh :
    • very
Koordinator TAMPAK: Sidang Perkara Brigadir Josua Wujud Keadilan Bagi Keluarga Korban dan Publik
Koordinator TAMPAK, Roberth B. Keytimu, S.H. (tengah) dan rekan-rekan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  diwarnai eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui penasihat hukumnya masing-masing baik kasus Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa yang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan, dengan alasan sebagaimana disampaikan Penasihat Hukumnya karena Bharada Richard Eliezer Pudihan mengakui menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Karena terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim langsung menjadwalkan persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi dari Jaksa Peuntut Umum pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 yang lalu.

Adapun saksi yang diperiksa adalah pengacara keluarga korban, kelurga korban, termasuk ibu dan ayah korban, kekasih korban. Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E akan dilanjutkan kembali pada Senin 31 Oktober 2022, dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi.

Baca juga : Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Khusus mengenai eksepsi (keberatan) terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Chandarawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah ditentukan Majelis Hakim melalui pembacaan putusan sela pada persidangan hari Rabu 26 Oktober 2022. 

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Chandarawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga : Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024

Alasan Majelis Hakim menolak keberatan para terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah karena Majelis hakim berpandangan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan telah tersusun sistematis, jelas dan tegas. Dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022. Selain itu, untuk lokasi kasus tersebut sudah disebutkan yakni di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan dan di rumah Dinas yang berada di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Karena itu Majelis Hakim memerintahkan jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengatakan bahwa pengajuan eksepsi (kebaratan) para terdakwa atas dakwaan Jaksa penuntut Umum merupakan hak dari para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

“Namun demikian TAMPAK menilai bahwa  penolakan Majelis Hakim melalui putusan sela  atas nota keberatan para terdakwa BERALASAN HUKUM  dan sesuai dengan UU no 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab substansi nota keberatan para terdakwa menyangkut pokok (materi) perkara. Padahal berdasarkan  pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa nota keberatan hanya menyangkut hal-hal yang formal baik identitas terdakwa, tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dan waktu  terjadinya tindak pidana (tempus delicti),” ujar Koordinator TAMPAK, Roberth B. Keytimu, S.H. dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (28/10).

TAMPAK berpandangan bahwa substansi nota keberatan yang diajukan para terdakwa baik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus mengahalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak termasuk ruang lingkup nota keberatan  sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena itu selayaknya substansi nota keberatan yang diajukan para terdakwa dibuktikan dalam persidangan karena menyangkut pokok (materi) perkara,” ujarnya.

TAMPAK menilai dengan putusan sela Majelis Hakim membuka ruang untuk mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus menghalang-halangi penyidkan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang duduga dilakukan terdakwa Ferdy Sambo, dan para terdakwa lain dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Menurut TAMPAK, pelaksaan sidang perkara ini sebagai konsekuensi hukum atas tindak pidana (kejahataan) yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Chandrawathi, dan para terdakwa lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga tindak pidana menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dengan demikian pandangan TAMPAK bahwa persidangan perkara ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas