INDONEWS.ID

  • Rabu, 21/12/2022 12:10 WIB
  • Jokowi Dinilai Gagal, RR: Usulan Kembali ke UUD`45 Sebaiknya Dilaksanakan Setelah Jokowi Tak Menjabat

  • Oleh :
    • very
Jokowi Dinilai Gagal, RR: Usulan Kembali ke UUD`45 Sebaiknya Dilaksanakan Setelah Jokowi Tak Menjabat
Rizal Ramli adalah mantan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia (2000-2001) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (2015-2016). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Usulan untuk kembali ke UUD’45 dengan sejumlah addendum seperti batasan jabatan 2 periode, sistem presidential, perlindungan hak azasi manusia, dan sumber daya alam (SDA) merupakan milik rakyat merupakan ide yang bagus. Namun, usulan tersebut, sebaiknya dilaksanakan setelah periode Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diutarakan oleh tokoh nasional, Dr Rizal Ramli di Jakarta, Rabu (21/12).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Usulan untuk kembali ke UUD45 dengan sejumlah addendum (batasan jabatan 2 periode, sistem presidential, perlindungan hak azasi manusia, SDA milik rakyat) adalah ide yang bagus — tetapi hanya baru boleh dilaksanakan setelah Jokowi bukan Presiden,” ujar Bang RR – sapaan Rizal Ramli.

Ekonom senior itu beralasan, hal tersebut karena Presiden Jokowi telah gagal dengan meninggalkan sejumlah masalah seperti utang yang menggunung, masalah sosial dan berperilaku otoriter.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

“Karena Jokowi presiden yang gagal, meninggalkan banyak utang dan masalah sosial, masalah hukum dan otoriter!,” ujar mantan Menko Perekonomian itu.

Mantan Menko Kemaritiman itu menengarai bahwa Presiden Jokowi sedang membangun dinasti. Hal tersebut, katanya, dilakukannya dengan didukung oleh sejumlah hal seperti membangun nepotisme, memperpanjang masa jabatan 3 periode dan KUHP yang quasi otoriter.

Baca juga : Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

“Upaya untuk membangun dinasti Jokowi didukung dengan 1) nepotisme 2) perpanjangan masa jabatan 3) KUHP quasi-ototoriter,” kata RR.

Rencana makar konstitusi dengan tujuan untuk memperpanjangan masa jabatan Jokowi, kata mantan Kepala Bulog tersebut, akan mendompleng usulan ‘Kembali ke UUD-45’. Usulan tersebut juga memanfaatkan ketulusan mantan para Jenderal TNI dan tokoh-tokoh sipil senior.

“Rencana makar konstitusi itu, dengan tujuan perpanjangan masa jabatan Jokokowi, akan mendomplengi usulan ‘Kembali ke UUD-45’, memanfaatkan ketulusan mantan2 TNI dan tokoh-tokoh sipil senior,” ujarnya. ***

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas