INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/12/2022 14:35 WIB
  • Berjuang Hingga ke Jakarta, Warga Dusun Batu Ampar Dapat Respons dari Istana

  • Oleh :
    • very
Berjuang Hingga ke Jakarta, Warga Dusun Batu Ampar Dapat Respons dari Istana
Warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali saat menggelar demonstrasi di Jakarta, pada Senin (19/12). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk mempertahankan tanah miliknya tak pernah lelah. Pasalnya, tanah mereka diduga dirampas untuk kepentingan kelompok tertentu.

Warga yang berjumlah 45 orang tersebut datang mencari keadilan ke Jakarta menggunakan bus. Mereka berangkat dari Buleleng pada Minggu (19/12/2022) dan tiba di Jakarta pada Senin (20/12/2022).

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim

Nyoman Tirtawan, perwakilan warga mengaku dalam perjalanan mengalami banyak rintangan. Namun atas keyakinan dalam asa, mereka pun tiba di Jakarta dalam keadaan selamat.

Setibanya di Jakarta, mereka langsung melakukan aksi damai di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Bentangan spanduk bertuliskan "Pak Jokowi, tolong tanah kami 55 KK dirampas".

Baca juga : Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Spanduk lain bertuliskan "Pak Jokowi kami punya sertifikat hak milik dan bayar pajak sampai sekarang tapi dirampas".

Nyoman menegaskan, pihaknya datang ke Jakarta untuk bertemu langsung kepada Presiden Jokowi. "Tujuan kami ingin bertemu dengan Bpk. Presiden untuk menyampaikan dan melaporkan langsung kronologi kasus perampasan tanah kami yang sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2017-2022," ujar Nyoman.

Baca juga : SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol

Perjuangan sehari di Jakarta tak cukup bagi warga tersebut. Pasalnya, tujuan mereka untuk bertemu Presiden Jokowi tak kesampaian. Alhasil, mereka harus menginap semalam di Jakarta hingga tuntutan mereka diterima pada Selasa (21/12/2022).

Menanti terbitnya mentari pagi di tanah Betawi bagi mereka pun tak sia-sia. Selasa pagi, Nyoman selaku perwakilan warga langsung ke Kementerian Sekretaris Negara (Sekneg) membawa surat pengaduan terkait tanah tersebut.

"Kami antar surat ke sana dan diterima," tegasnya.

Lanjut Nyoman, surat tersebut sudah di proses di Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan. Surat itu telah terdaftar dengan nomor 22CI-QYY2TU Kementerian Sekneg.

"Tapi lucunya kami kirim surat kepada Bapak Jokowi pada Juli 2022 lalu, tapi baru dijawab saat kami bawa surat kemarin. Selama ini kami tak ada informasi apa pun dan baru dikasih tahu kekurangan surat itu. Saya bukan mau menuduh tapi di Sekneg itu ada indikasi kurang profesional," tegasnya.

 

Bercocok Tanam

Sejak tahun 1952, kata Nyoman, warga Dusun Batu Ampar menerabas hutan belantara untuk bercocok tanam dan bermukim di atas tanah tersebut.

Warga diberikan surat kepemilikan tanah pada tahun 1959 sebagai bukti legalitas oleh Pemerintah.

Namun pada tahun 1976, kata Nyoman, lantaran pemerintah membutuhkan kapur sebagai bahan bangunan, maka diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) kepada Perusahaan Daerah Swatantra seluas 45 hektar di atas tanah pemukiman warga Dusun Batu Ampar.

"Di dalam sertifikat HPL tertulis kalimat ‘lamanya hak berlaku sepanjang tanah yang dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran’," bebernya.

Secara de facto, kata Nyoman, proyek pengapuran berakhir tahun 1980-an. Kemudian Bupati Buleleng dan Kepala Kantor Agraria Buleleng bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada tahun 1982. Hal tersebut dilakukan agar tanah yang terbit di atas sertifikat milik warga didistribusikan kepada 55 warga atas nama Raman dan kawan-kawan.

"Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri kemudian memutuskan dan menetapkan pendistribusian tanah tersebut kepada Raman dan kawan-kawan bersama 55 warga untuk dijadikan Hak Milk karena telah memenuhi syarat," tegasnya.

Dikatakan Nyoman, dari 55 warga yang diberikan SK Mendagri tahun 1982, baru 4 warga yang diproses penerbitan sertifikatnya yaitu Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna. Sedangkan sisanya berjumlah 51 warga ditolak proses penerbitan sertifikatnya tanpa alasan yang jelas atau diperlakukan secara diskriminatif.

"Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun," katanya.

 

Bangun Kawasan Pariwisata

Menurut Nyoman, rencananya di atas tanah tersebut dibangun kawasan pariwisata oleh PT. Prapat Agung Permai. Sayangnya, tanah tersebut dijadikan agunan kredit di BAPINDO dan tanah milik warga ditelantarkan.

"Karena warga masih memiliki bukti hak milik, maka mereka secara bersama kembali menggarap tanah warisan leluhur tersebut sekitar tahun 1998 untuk bercocok tanam guna melangsungkan hidup," bebernya.

Namun kata Nyoman, sekitar tahun 2015 Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mencatatkan tanah milk warga tersebut sebagai aset Pemkab Buleleng tanpa dokumen, tanpa asal-usul dan tanpa nilai alias nol rupiah.

Nyoman menuturkan, langkah Agus Suradnyana yang melanggar SIMAK-BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara) tersebut, BPK menyatakan langkah tersebut sebagai temuan pada tahun 2019.

"Peristiwa yang diyakini secara pasti adanya dugaan mafia tanah di lingkaran BPN, Pemkab Buleleng serta oknum Polres Buleleng, karena warga pemilik tanah diusir dari tanah mereka dan tanahnya ditembok serta telah dibangun Hotel Menjangan Dynasty serta memerintahkan pemilik tanah Batu Ampar untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya," tegasnya.

Nyoman juga mempertanyakan alasan terbit HPL di atas banyak  hak milik atau Sertifikat Hak Milik (SHM). "Kenapa Pemkab Buleleng menagih pajak bumi dan bangunan kepada 55 pemilik lahan yang katanya ada HPL? Dari dulu sampai tahun 2022, 55 warga Batu Ampar bayar pajak yang artinya ada kewajiban atas tanah. Pastinya ada hak atas tanah terkait," tegasnya.

Atas hal itu, Nyoman pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agus ke Polres Buleleng pada 5 April 2022. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/56/IV/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 5 April 2022. Dalam laporan tersebut, Nyoman menduga Agus telah merampas tanah warga. Sayangnya, proses hukum tidak berjalan.

Pasca laporan tersebut kata Nyoman, rombongan penyidik Polres Buleleng datang bersama 8 anggotanya. Saat itu, penyidik memanggil para pemilik tanah melalui aparat Desa Pejarakan pada tanggal 27 Mei 2022. Pemanggilan tersebut tanpa memberikan surat panggilan atau pemberitahuan sebelumnya. 

"Para warga diperiksa dan mereka jelas panik serta menghubungi saya mengaku takut. Mereka trauma dan ketakutan karena pada tahun 1990 salah satu temannya ditodong pistol oleh oknum aparat (korban Made Lastya) dan bahkan ada yang sampai stress dan mati gantung diri (korban Pan Dayuh)," tambahnya.

Terkait laporan dugaan perampasan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan substansi perkara tersebut.

"Pada tanggal 14 Juni 2022 dia (terlapor Agus-red) diperiksa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Kata Made, pihaknya tak hanya memeriksa Agus melainkan sejumlah pihak dari instansi Pemkab Buleleng.

"Ini kan instansi bersama dari aset daerah. Karena ini kan laporannya tentang perampasan hak. Dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) (Buleleng-red)," tambahnya.

"Cuman sekarang dari saksi yang diajukan ada beberapa belum diambil keterangan, dari pelapor. Tetapi dalam hal ini kami tetap melakukan penyelidikan," tambanya.

Sementara Agus menanggapi secara santai laporan Nyoman tersebut. Agus pun meminta supaya tidak menanyakan kepadanya terkait laporan yang menudingnya merampas tanah rakyat. "Nanyanya ke Polres dong," tegasnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Agus pun menggertak bahwa ada saatnya akan melakukan pembalasan atas tudingan tersebut. Namun Agus enggan menjelaskan secara rinci konkrit pembalasan tersebut. "Tunggu saatnya. Sabar saja," katanya singkat.

Namun Agus memilih menyerahkan kasus yang menimpanya saat ini kepada Tuhan. Agus meyakini Tuhan akan menyadarkan orang-orang yang dianggapnya jahat.

"Aduh maaf, saya justru yang bantu nyelamatin aset Pemkab (Buleleng-red). Yang dibilang merampas logikanya payah," tegasnya.

Agus menegaskan, Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinannya pada tahun 2012 telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976.

"Dimana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib sehingga selalu setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi Opini Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelasnya.

Atas dasar itu, Agus pun mengumpulkan data dan dokumen terkait sejarah serta bukti kepemilikan Pemkab atas Tanah HPL No 1 Desa Pejarakan. Alhasil, ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah HPL No 1 Desa Pejarakan.

"Berupa copy salinan Sertifikat HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menguatkan posisi kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemkab Buleleng," jelasnya.

Menurut Agus, saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. ***

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas