Tanahdatar, INDONEWS.ID -- Tim Polsek Lintau Buo Utara tangkap dua pria penyalagunaan Jenis Ganja kering di Lapangan bola kaki jorong sembayan nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara.
Dua pria itu diamankan hari Rabu tgl 18 Januari 2023 sekira jam 22.30 wib berawal dari adanya kecurigaan masyarakat Lintau Buo Utara atas aktifitas kedua terduga pelaku ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri SH. MH
Dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan terduga pelaku inisial GW (20 th) dan RK (22th) sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, selain itu petugas juga menemukan 1 paket sedang narkotika jenis ganja kering yg disimpan dalam tas terduga pelaku, paket ganja tsb dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam yg dibalut dengan lakban bening.
Atas temuan tsb kedua pelaku GW (20th) dan RK (22th) berikut barangbukti diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Datar guna penanganan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah berada di Polres Tanah Datar dan kini kita lakukan proses hukum sesuai undang –undang yang berlaku”
Selain barang haram tersebut, ada juga 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Vixion warna merah yang diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(M.Datuk)