INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/02/2023 18:42 WIB
  • Hendi Dukung Keterlibatan Swasta Dalam Pembangunan IKN

  • Oleh :
    • luska
Hendi Dukung Keterlibatan Swasta Dalam Pembangunan IKN

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP RI Hendrar Prihadi menyebutkan, untuk menyelesaikan tahap awal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditargetkan pada tanggal 17 Agustus 2024, perlu adanya dukungan yang diberikan oleh semua pihak. Untuk itu pria yang akrab disapa Hendi tersebut menekankan bahwa IKN Nusantara perlu diletakkan sebagai kebanggaan bersama. Apalagi menurutnya, pemindahan Ibu Kota Negara dapat memiliki manfaat yang sangat besar bagi Indonesia.

"Satu, dari sisi ekonomi, pemerataannya akan berjalan, yang dulu hanya terkonsentrasi di pulau Jawa khususnya Jakarta, nanti pasti akan terbagi. Kedua, terkait kualitas hidup masyarakat pasti akan bisa lebih baik lagi, karena saat ini sekitar 56 persen populasi Indonesia ada di pulau Jawa, jadi sudah sangat tidak berimbang," tutur mantan Wali Kota Semarang dua periode tersebut. "Sehingga kehadiran IKN Nusantara ini akan mampu mendistribusikan sebagian populasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Hendi.

Baca juga : Kepala LKPP: Keterbukaan Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi PBJP

Hendi juga mengatakan, bahwa saat ini LKPP telah melakukan upaya - upaya percepatan, khususnya terkait pembiayaan pembangunan yang diyakini akan sangat berat jika hanya bersumber dari anggaran pemerintah. "Kalau hanya mengandalkan APBN pasti akan pusing tujuh keliling. Sehingga dalam struktur pembiayaan diharapkan ada peran swasta. Dimana kemudian ditetapkan skema pembiayaan KPBU, atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha," jelas Hendi.

Untuk itu Hendi bersama LKPP RI kemudian menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Baca juga : Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023, LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP

"Dalam peraturan LKPP ini terdapat beberapa inovasi baru yang digagas untuk dapat terwujud proses pengadaan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana. Serta kami juga kedepankan pemakaian produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi," terang Hendi.

Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi mengungkapkan jika adanya skema KPBU tersebut, membuka kesempatan swasta untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan IKN. "Setelah Bapak Presiden Jokowi melakukan market sounding, ketertarikan investor meningkat hingga 44 kali lipat, sehingga dari lahan yang ditawarkan sejumlah 38 hektare (ha) di kawasan inti pemerintahan pusat (KIPP), menjadi 1.693 hektar," ungkap Ali. (Lka)

Baca juga : Kepala LKPP: Kinerja PBJ Tahun Anggaran 2023 Catatkan Tren Positif
Artikel Terkait
Kepala LKPP: Keterbukaan Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi PBJP
Terbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023, LKPP Tegaskan Aturan Implementasi Peningkatan Penggunaan PDN dalam PBJP
Kepala LKPP: Kinerja PBJ Tahun Anggaran 2023 Catatkan Tren Positif
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas