INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/02/2023 12:40 WIB
  • Sertifikat Ahli Digunakan Pihak Lain, Ir Iryanti Somasi PT Tirta Wijaya Karya

  • Oleh :
    • very
Sertifikat Ahli Digunakan Pihak Lain, Ir Iryanti Somasi PT Tirta Wijaya Karya
Ir Iryanti saat bertemu, Angga, karyawan PT Tirta Wijaya Karya yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 297, Subang – Jawa Barat. (Foto: Porosnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ir Iryanti merasa dirugikan oleh PT Tirta Wijaya Karya karena menyalahgunakan Sertifikat Ahli, data pribadi tanpa izin demi kepentingan perusahaan.

Sertifikat Ahli Ir Iryanti digunakan PT Tirta Wijaya Karya, sebuah perusahaan kontraktor yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 297, Subang – Jawa Barat.

“Saya kaget ketika akan memproses SBU (Sertifikat Badan Usaha) nama saya tidak bisa dipaksi karena sudah terdaftar menjadi penanggung jawab subklasifikasi PT Tirta Wijaya Karya,” ungkap Ir Iryanti seperti dikutip dari redaksi Porosnews.com, Senin (13/2).

Dia mengatakan sangat kecewa dan dirugikan oleh tindakan PT Tirta Wijaya Karya tersebut. Karena itu, dirinya berencana untuk melakukan somasi terhadap perusahaan tersebut.

Ir Iryanti mengatakan bahwa dia tidak pernah mengenal sang pemilik perusahaan. Selain itu, dirinya juga bukan karyawan PT Tirta Wijaya Karya Subang.

“Ini pemalsuan yang sadis, makanya saya dengan Penasehat Hukum saya sudah ajukan somasi,” lanjutnya.

Ditambahkannya,  dirinya akan menambahkan sertifikat ahlinya sebagai bukti otentik kompetensi sebuah perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah.

Dia mengatakan, Sertifikat Badan Usaha adalah kredibilitas perusahaan dan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. “Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation. Tapi Sertifikat Ahli saya tiba-tiba dipake oleh PT Tirta Wijaya Karya, ini jelas satu kerugian bagi saya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah menghubungi pihak PT Tirta Wijaya Karya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung, Ir Iryanti mengatakan, “Saya datang ke kantornya untuk menanyakan, tapi saya tak diterima Direktur Utama PT Tirta Wijaya Karya yaitu Hj Yeni Ratnasari, malah diterima staffnya. Saya kecewa dan pulang. Anehnya saat saya pulang ada yang menelpon orang itu bernama Rizal dan mengaku salah karena soal SBU itu bahwa itu semua karena ditugaskan Haji yang ternyata ayah dari Hj Yeni Ratnasari,” jelasnya.

Dalam pembicaraan tersebut, kata Ir Iryanti, Rizal menawarkan jalan damai.  Dalam sebuah pertemuan, katanya, Rizal menawarkan kepada penasihat hukumnya sejumlah uang terkait SBU tersebut. “Ini aneh sekali saya dianggap apa, Sertifikat Ahli dijualbelikan,” ujarnya.

Sejauh ini, redaksi berupaya menghubungi PT Tirta Wijaya Karya untuk mengkonfirmasi berita tersebut, namun belum bisa tersambung.

Seperti diketahui, dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu dilengkapi dengan beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.

SBU juga menjadi tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. ***

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas