INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/02/2023 19:59 WIB
  • ICJR Nilai Tepat Keputusan Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Putusan Bharada E

  • Oleh :
    • very
ICJR Nilai Tepat Keputusan Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Putusan Bharada E
Vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Medcom.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung mengkonfirmasi tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada 16 Februari 2023.

Sebelumnya, Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan vonis yang paling ringan di antara para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga : Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E jauh lebih berat yaitu dengan penjara 12 tahun. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa kejaksaan menghormati putusan hakim yang telah dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

“ICJR untuk itu mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut, juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca juga : Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang

Erasmus mengatakan, praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan justice collaborator (JC) pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan.

“Oleh karenanya ICJR merekomendasikan agar revisi KUHAP harus segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan dalam rangka mengakomodir penguatan peran jaksa penuntut umum dan LPSK dalam sistem JC untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi,” pungkasnya.

Baca juga : Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir

Seperti diketahui, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Josua Hutabarat. Para pelaku tersebut yaitu mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, istri Ferdi Sambo Puteri Chandrawati (PC) dengan hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Bharada E dihukum dengan penjara selama 1,6 tahun. ***

 

 

Artikel Terkait
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas