INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/03/2023 08:26 WIB
  • Ditengah Penganugerahan Gelar Adat Yusril Akui Konstitusi Kita Banyak Yang Harus Kita Perbaiki

  • Oleh :
    • luska
Ditengah Penganugerahan Gelar Adat Yusril Akui Konstitusi Kita Banyak Yang Harus Kita Perbaiki

Jakarta, INDONEWS.ID - Prof Yusril Ihza Mahendra Beri Jawaban Bersayap Tentang  Pemilu 2024 Ditunda atau jabatan Presiden Diperpanjang. 

Hal ini saat ditanya wartawan, dalam momen pakar hukum dan tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menjadi pembicara di seminar nasional. Dengan tema: Sejarah Pulau Miangas Ditinjau Dari Aspek Hukum Tata Negara.
 
Seminar tentang Pulau Miangas atau Las Palmas (Palmas Island) memiliki keunikan dalam persoalan tapal-batas dua negara, yaitu antara Indonesia-Filipina.
 
Miangas, pernah dipersengketakan antara dua negara besar yakni Amerika Serikat (yang kala itu masih menjajah Filipina) dengan Kerajaan Belanda (yang juga menjajah kepulauan Nusantara atau Hindia Belanda).

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

Tak kunjung mendapat kata mufakat, sengketa tentang status kepemilikan Pulau Miangas ini berakhir di Mahkamah Arbitrase Internasional.
 
Pada tanggal 4 april 1928, Hakim Dr. Max Hubert, arbitrator tunggal Mahkamah Arbitrase Internasional, menyatakan bahwa Miangas adalah bagian dari wilayah Hindia Belanda. Oleh karena itu, Pulau Miangas berarti menjadi milik kerajaan Belanda.

Pasca kemerdekaan masing-masing kedua negara (Republik Indonesia dan Filipina), keputusan Arbitrase Internasional tentang pulau Miangas tetap dipegang teguh, baik oleh Indonesia maupun Filipina.
 
Pengakuan ini diperjelas lebih lanjut di dalam perjanjian Lintas Batas (Border Crossing Agreement) antara Indonesia dan Filipina yang ditandatangani pada tahun 1956.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

Di dalam perjanjian ini, kedua negara mengakui bahwa Pulau Miangas merupakan pos lintas batas di pihak Indonesia. Keputusan Arbitrasi Internasional ini diperkuat oleh hasil penelitian dari 2 orang pakar hukum internasional, yaitu Willem Johan Bernard Versfelt dan Daniel-Eramus Khan.

Tak hanya tentang Miangas, lagi-lagi Prof Yusril Ihza Mahendra ditanya tentang Pemilu 2024 yang diundur dan masa jabatannnya diperpanjang.

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Yusril mengaku tak melihat urgensi atau kepentingan mendesak.

"Atas dasar apa menunda pemilu sekarang ini? Ini bisa jadi perdebatan yang panjang sekali," kata Yusril mengingatkan jawaban untuk hal ini sudah bisa dilihat pernyataannya di media massa.
 
"Memang, konstitusi kita banyak yang harus kita perbaiki dan sempurnakan," masih kata Yusril Ihza Mahendra, dalam jawaban gantung tentang Pemilu 2024 ditunda atau jabatan Presiden diperpanjang.
 
 

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas