INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/03/2023 20:40 WIB
  • Pengurus KORPRI Perlu Bentuk LKBH untuk Perlindungan ASN

  • Oleh :
    • Mancik
Pengurus KORPRI Perlu Bentuk LKBH untuk Perlindungan  ASN
Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Istimewa)

INDONEWS.ID - Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengharapkan seluruh jajaran KORPRI di semua tingkatan membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

"Target kita, di seluruh kepengurusan 38 Provinsi dan 514 Kab/Kota 80 Kementerian/Lembaga, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukumnya bisa aktif. Ya, kita memang memerlukan lembaga ini. Karena, salah satu tugas dan fungsi Korpri memberikan perlindungan hukum dan advokasi ASN," tegas Zudan dalam webinar Sosialisasi Program Nasional KORPRI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga : Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

Hal ini, tambahnya, sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bahwa ASN di dalam bekerja perlu penguatan-penguatan aspek hukum dan aspek kepatuhan. Semua ini sangat penting bagi ASN.

"Karena itu, lembaga konsultasi bantuan hukum ini urgen sekali untuk dibentuk di semua tingkatan," tegasnya seraya menyinggung tentang aktivitas lembaga tersebut sebelum pandemi Covid-19 terjadi beberapa saat lalu.

Baca juga : Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

"Saat itu, ratusan LKBH yang aktif. Tapi, setelah pandemi -- sebagaimana dilaporkan Dewan Pengurus Korpri Nadional -- aktivitasnya menurun drastis dan minim sekali," katanya.

Menurut Zudan, yang aktif di antaranya 1 Kementerian, 4 Provinsi, dan 31 Kabupaten/Kota, karena masa jabatannya ada yang 3 tahun, ada yang 4 tahun.

Baca juga : Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Jadi, pengurus di semua tingkatan, tambahnya, agar segera membentuk LKBH dengan merujuk kepada materi dan peraturan yang sudah dibuat oleh kepengurusan KORPRI Nasional yang baru.

"Mari sama-sama kita sampaikan kepada 4.3 juta ASN. Ya, itu penting sekali karena sesuai dengan UUD Administrasi pemerintahan. Sebab, dalam undang-undang administrasi perintahan tersebut bisa menjadi advokasi, sehingga LKBH yang sudah terbentuk bisa menjelaskan kepada para ASN kita yang 4.3 juta diseluruh Indonesia," ujarnya di hadapan para peserta webinar, yakni DP KORPRI NASIONAL, DP KORPRI Kab/Kota, dengan narasumber Dr. Mualimin Abdi SH, MH (Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum DP KORPRI Nasional) dan Faisal Santiago. (Dewan Pakar DPKN).*

Artikel Terkait
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Artikel Terkini
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas