INDONEWS.ID

  • Sabtu, 29/04/2023 21:48 WIB
  • Panglima TNI: Pelanggaran HAM Tidak Ada Kadaluarsanya

  • Oleh :
    • luska
Panglima TNI: Pelanggaran HAM Tidak Ada Kadaluarsanya

Jakarta, INDONEWS.ID - Agar para pasukan yang tergelar di Papua,  dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua supaya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), diantaranya menyiksa/membunuh masyarakat sipil (kaum perempuan, anak-anak dan orang tua usia lanjut, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat) yang tidak ada kaitanya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST). Pelanggaran HAM tidak ada kadaluarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM.

Demikian penekanan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat menerima Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI Laksaman Muda TNI Kresno Bintoro S.H., LL.M., Ph.D, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2023).
 
Lebih jauh Panglima TNI  menegaskan  agar pasukan pasukan yang tergelar di Papua fokus memberantas KST beserta kelompoknya yang bersenjata dan simpatisan yang nyata-nyata turut menyerang pasukan. “Bagi masyarakat sipil yang diduga simpatisan agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” ucapnya. (Lka)
 
 

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran/Idul Fitri 1445 H/2024
Artikel Terkini
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas