INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/05/2023 18:47 WIB
  • Kepala BSKDN Minta Regulasi Penyusunan ITKPD Segera Dimatangkan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kepala BSKDN Minta Regulasi Penyusunan ITKPD Segera Dimatangkan

Jakarta, INDONEWS.ID - Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyempurnakan penyusunan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). Hal itu dilakukan satu di antaranya dengan mematangkan regulasi yang mengatur ITKPD. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pakar dari berbagai bidang terkait.

Pesan itu, disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memimpin Rapat Perkembangan Penyusunan ITKPD yang berlangsung di Ruang Video Conference BSKDN pada Selasa, 2 Mei 2023.

Baca juga : Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Selain menyempurnakan metode pengukuran ITKPD, Yusharto juga meminta agar tim penyusun ITKPD, Kemitraan Partnership dan United States Agency for International Development (USAID) dengan program kerja mengenai Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) untuk segera mematangkan regulasi yang mengatur pelaksanaan ITKPD.

Dirinya berharap regulasi ITKPD segera diselesaikan. Dengan demikian, perkembangan penyusunan ITKPD segera dapat dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. "Di samping kita akan melakukan secara teknis pengukuran (ITKPD) menggunakan instrumen juga melengkapi dengan landasan hukumnya sebagai bagian dari upaya untuk menegakkannya di daerah," teranngya.

Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua

Sejalan dengan itu, Sekretaris BSKDN Kurniasih mengungkapkan dalam pengukuran ITKPD, penggunaan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) lain akan membutuhkan proses panjang. Dirinya melanjutkan, kurang efektif rasanya apabila penyusunan regulasi ITKPD dilakukan pasca proses pengukuran selesai dilakukan.

"Kalau bisa (dalam agenda) diskusi pakar di Juni (atau) Juli itu kita sudah ada drafnya (regulasi), jadi Juni verifikasi data itu paralel dengan penyusunan draf. Jadi pada saat diskusi pakar itu sudah ada drafnya jadi kita sudah enak jalannya, regulasinya bisa berupa PP (Peraturan Pemerintah) atau Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri )," jalasnya.

Baca juga : Asistensi Provinsi Gorontalo, Kepala BSKDN Tekankan ASN Harus Berinovasi

Sementara itu, mewakili Kemitraan Partnership Sigit Murwito menjelaskan sejumlah langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait penyempurnaan metode pengukuran hingga penyusunan regulasi ITKPD. Dirinya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti data indeks dari sejumlah K/L untuk melengkapi data ITKPD.

"Nanti kita akan ada sesi konsultasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) atas hasil sementara (pengukuran ITKPD) dengan kita mencoba akan menyusun juga draf regulasinya untuk mempercepat proses, sehingga secara paralel akan bisa selesai bersamaan, pengukurannya selesai, draf regulasinya pun selesai, sehinga itu jadi dasar bagi Bapak Menteri untuk bisa melaunching hasilnya (ITKPD)" pungkasnya.

Artikel Terkait
Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua
Asistensi Provinsi Gorontalo, Kepala BSKDN Tekankan ASN Harus Berinovasi
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas